Prof Rokhmin Desak Pemerintah Lindungi Lahan Petani Demi Kedaulatan Pangan

Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri. Foto: Dok. Rokhmin Dahuri

Ikhbar.com: Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri mendesak pemerintah agar serius melindungi lahan pertanian rakyat sebagai fondasi utama kedaulatan pangan nasional.

Menurutnya, kedaulatan pangan tidak akan pernah tercapai jika petani terus terhimpit persoalan lahan sempit, kebijakan yang timpang, dan ketimpangan kesejahteraan.

Prof. Rokhmin mengkritik keras arah pembangunan pertanian yang selama ini hanya menitikberatkan pada peningkatan produksi, tanpa memperhatikan kesejahteraan petani dan keberlanjutan lingkungan.

Baca: Prof Rokhmin Dorong Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh

“Petani tetap miskin meski produksi melimpah! Lahan sempit, kebijakan sempit, hasilnya pun sempit,” tegas Rektor Universitas UMMI Bogor tersebut pada Sabtu, 2 November 2025.

Prof. Rokhmin menilai indikator kinerja ketahanan pangan nasional harus diperluas. Selama ini, kata dia, pemerintah terlalu berorientasi pada target produksi yang melebihi kebutuhan nasional, tanpa memperhatikan aspek kesejahteraan dan keadilan distribusi pangan.

“Padahal, ada tiga indikator lain yang tak kalah penting, yaitu kesejahteraan petani, aksesibilitas pangan di seluruh wilayah Indonesia, dan sustainability atau keberlanjutan produksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti ancaman serius dari alih fungsi lahan pertanian. Prof. Rokhmin menekankan perlunya penegakan yang konsisten terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) agar lahan produktif tidak terus menyusut.

“Petani miskin di Jawa itu karena tanah garapannya sempit sekali, rata-rata hanya 0,4 hektar,” jelasnya.

Berdasarkan penelitian IPB dan FAO, lanjutnya, petani di Pulau Jawa membutuhkan minimal dua hektar lahan untuk mencapai taraf hidup sejahtera. Karena itu, mempertahankan lahan pertanian dinilai menjadi langkah mutlak menuju kedaulatan pangan dan kemakmuran bangsa.

“Kalau ini tidak diatasi, siapa pun presidennya, petani tetap miskin!” tegas Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University itu.

Selain itu, Prof. Rokhmin juga mengingatkan pentingnya penggunaan pupuk organik untuk mengembalikan kesuburan tanah. Ia menegaskan, implementasi Undang-Undang Lahan Pertanian Abadi di daerah harus dijalankan secara serius dan konsisten.

Baginya, menjaga lahan produktif dan mengendalikan alih fungsi lahan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga daerah.

“Langkah itu adalah kunci utama menuju kedaulatan pangan nasional yang berkelanjutan,” tandasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.