Pemprov Jabar Beri Kado Lebaran Bebaskan Utang Pajak Kendaraan

Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Foto: Antara

Ikhbar.com: Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kado istimewa bagi warganya menjelang Idulfitri 1446 Hijriah. Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor, masyarakat bisa terbebas dari tunggakan dan denda pajak kendaraan.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar menyebutkan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi.

“Ini hadiah Lebaran bagi masyarakat Jawa Barat. Tunggakan dan denda pajak dihapuskan, cukup bayar pajak tahun berjalan,” ujarnya pada Kamis, 20 Maret 2025.

Baca: 1.000 Pos Pengisian Baterai Mobil Listrik Tersedia di Jalur Mudik Trans Jawa dan Sumatra

Program pemutihan ini merupakan bagian dari kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat atas instruksi Gubernur Dedi Mulyadi. Langkah ini diambil untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.

Poster bebas denda pajak kendaraan Pemprov Jawa Barat. Foto: Dok. Pemprov Jabar

Fajar menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Setelah periode tersebut, kendaraan yang masih memiliki tunggakan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, hasil lelang yang belum terdaftar, kendaraan dengan perubahan bentuk atau mesin, serta kendaraan yang akan mutasi keluar dari Jawa Barat. Program ini hanya dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan roda dua, tiga, dan seterusnya.

Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Fajar mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Membayar pajak tepat waktu bukan hanya kewajiban, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas dan layanan publik yang lebih baik,” tegasnya.

Bagi warga Jawa Barat yang ingin menikmati pemutihan pajak kendaraan, segera manfaatkan program ini sebelum tenggat waktu berakhir.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.