Ikhbar.com: Pemerintah Perbarui Ejaan Negara Asing sebagai langkah resmi untuk menertibkan penulisan nama negara dalam bahasa Indonesia agar sesuai dengan kaidah fonologi dan ortografi nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat standar kebahasaan Indonesia sekaligus memastikan keseragaman penulisan dalam dokumen resmi, pendidikan, dan media massa.
Pembaruan tersebut dituangkan dalam dokumen bernomor GEGN.2/2025/122/CRP.122 yang disampaikan pada sidang United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) di New York, Amerika Serikat. Forum internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa itu berlangsung pada Senin–Jumat, 28 April–2 Mei 2025.
Melalui dokumen tersebut, Indonesia menetapkan penyesuaian ejaan sejumlah nama negara asing agar lebih selaras dengan sistem bunyi dan ejaan bahasa Indonesia.
Baca: Bahasa Indonesia Resmi Dipakai untuk Layanan di Masjid Nabawi
Beberapa perubahan yang disampaikan antara lain Thailand menjadi Tailan, Paraguay menjadi Paraguai, Afghanistan menjadi Afganistan, Bangladesh menjadi Banglades, serta Swiss menjadi Swis. Penyesuaian ini tidak mengubah status kenegaraan, melainkan hanya penulisan dalam bahasa Indonesia.
Standardisasi ejaan ini merupakan hasil proses panjang yang telah dimulai sejak 2019. Dalam dokumen UNGEGN bertajuk Updated world country names: short and formal names, Submitted by Indonesia tertanggal Senin, 10 Maret 2025, disebutkan bahwa Indonesia sejak awal telah mengajukan daftar komprehensif nama negara dan ibu kota dunia. Upaya tersebut kemudian diperkuat pada 2024 melalui pembaruan ejaan yang lebih akurat secara kebahasaan.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin membenarkan adanya perubahan ejaan sejumlah nama negara asing tersebut. Ia menjelaskan bahwa kewenangan penetapan dan pemadanan ejaan baku nama geografis asing berada pada Badan Informasi Geospasial (BIG), yang bekerja sama dengan Badan Bahasa, Kementerian Luar Negeri, perguruan tinggi, serta para pakar linguistik melalui Sidang Komisi Istilah.
“BIG merupakan lembaga otoritas utama penamaan geografis nasional Indonesia, termasuk standardisasi nama-nama geografis asing seperti nama negara, pulau, sungai, dan sebagainya, agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia,” ujar Hafidz pada Jumat, 16 Januari 2026.
Ia menambahkan, penyesuaian tersebut mencakup perubahan ejaan agar selaras dengan fonologi dan ortografi bahasa Indonesia, misalnya Thailand menjadi Tailan dan Paraguay menjadi Paraguai.
Menurut Hafidz, pembaruan ini telah disampaikan secara resmi ke sidang UNGEGN sekitar 2025. Setelah ditetapkan di forum internasional tersebut, nama-nama negara yang telah distandarisasi akan dimasukkan ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pada edisi pemutakhiran berikutnya.
“Setelah nama-nama negara tersebut ditetapkan melalui UNGEGN, selanjutnya akan dimasukkan ke dalam KBBI pada edisi pemutakhiran berikutnya,” pungkasnya.
Dalam dokumen resmi itu tercatat sebanyak 194 nama negara di dunia yang telah distandarisasi. Untuk kawasan Asia Tenggara, berikut penyebutan resmi nama negara, baik nama formal maupun nama singkatnya:
Brunei Darusalam
- Nama formal: Brunei Darusalam
- Nama singkat: Brunei Darusalam
Kerajaan Kamboja
- Nama formal: Kerajaan Kamboja
- Nama singkat: Kamboja
Republik Indonesia
- Nama formal: Republik Indonesia
- Nama singkat: Indonesia
Republik Demokratik Rakyat Laos
- Nama formal: Republik Demokratik Rakyat Laos
- Nama singkat: Laos
Malaysia
- Nama formal: Malaysia
- Nama singkat: Malaysia
Republik Perserikatan Myanmar
- Nama formal: Republik Perserikatan Myanmar
- Nama singkat: Myanmar
Republik Filipina
- Nama formal: Republik Filipina
- Nama singkat: Filipina
Republik Singapura
- Nama formal: Republik Singapura
- Nama singkat: Singapura
Kerajaan Tailan
- Nama formal: Kerajaan Tailan
- Nama singkat: Tailan
Republik Sosialis Vietnam
- Nama formal: Republik Sosialis Vietnam
- Nama singkat: Vietnam
Republik Demokratik Timor Leste
- Nama formal: Republik Demokratik Timor Leste
- Nama singkat: Timor Leste
Daftar lengkap nama negara lainnya dapat dilihat dalam dokumen eksonim resmi UNGEGN melalui tautan berikut: <<<KLIK DI SINI>>>