Ikhbar.com: Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum yang tegas bagi pelaku korupsi, termasuk usulan penerapan hukuman mati bagi koruptor yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan sosok yang akrab disapa Gus Fahrur itu sebagai respons atas usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kembali mengemuka dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.
Menurut Gus Fahrur, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan menghilangkan hak-hak masyarakat. Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa membedakan siapa pun pelakunya.
“Mengenai rekomendasi MUI tentang hukuman mati bagi koruptor, itu merupakan ijtihad untuk memberikan efek jera yang maksimal,” kata Gus Fahrur pada Selasa, 28 Juli 2026.
Baca: Prof. Mahfud MD Dukung MUI Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai hukuman mati perlu diatur secara jelas dalam undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memenuhi seluruh persyaratan hukum serta melalui proses peradilan yang adil.
“Kita mendukung agar ketentuan tersebut diatur dalam undang-undang dan jika seluruh syarat hukumnya terpenuhi, maka harus dilaksanakan secara adil, dan melalui proses hukum yang benar,” ujarnya.
Gus Fahrur menambahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pemberian sanksi berat. Penguatan sistem pencegahan dan integritas aparatur juga menjadi bagian penting agar praktik korupsi dapat ditekan.
“Yang tidak kalah penting adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta pemiskinan koruptor melalui perampasan aset hasil kejahatan sebagai upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Sebelumnya, MUI kembali menyampaikan sikapnya mengenai penanganan tindak pidana korupsi dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII. Forum tersebut mematangkan usulan penerapan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti merugikan negara dalam skala besar.
Usulan tersebut direncanakan menjadi salah satu rekomendasi resmi KUII VIII yang akan disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam penguatan kebijakan pemberantasan korupsi.
Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, KH Cholil Nafis menjelaskan, pihaknya telah memiliki fatwa yang menjadi landasan mengenai kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam kondisi tertentu.
“MUI sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” kata Kiai Cholil.