Panwascam Talun Siap Awasi Pendistribusian Logistik dan Kampanye Pemilu 2024

Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Logistik dan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Panwascam Talun bersama Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) di GOR Talun, Jl. Ir. Soekarno Desa Sampiran, Kecamatan Talun pada Selasa, 19 Desember 2023. Foto: DOK PANWASCAM TALUN

Ikhbar.com: Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwascam) Talun, Kabupaten Cirebon, siap melakukan pengawasan secara ekstra dalam pendistribusian logistik. Selain itu, mereka juga siap pada tahapan kampanye Pemilu 2024.

Untuk menyiapkan hal itu, Panwascam Talun telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Logistik dan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang dihadiri 11 Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa (PKD) di GOR Talun, Jl. Ir. Soekarno Desa Sampiran, Kecamatan Talun pada Selasa, 19 Desember 2023.

Ketua Panwascam Talun, Satori mengatakan, pihaknya terus berupaya memastikan pelaksanaan pendistribusian logistik Pemilu dengan tepat sasaran.

“Kami juga akan memastikan pendistribusian logistik Pemilu tepat waktu, jumlah, jenis, ukuran dan spesifikasinya,” ujar dia.

Menurutnya, pendistribusian logistik Pemilu membutuhkan pengawasan ekstra. Dengan demikian, diharapkan pihaknya bersama PKD dapat melakukan pengawasan dengan mengedepankan aspek pencegahan.

“Kami akan memastikan kepatuhan prosedur agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pengawasan logistik tersebut, lanjut dia, juga membutuhkan ketelitian, keterampilan dan kemampuan untuk mengetahui kebutuhan setiap jenis logistik dan jumlahnya beserta pendistribusian sampai ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam kesempatan itu, Satori juga menyampaikan pentingnya sinergi antara Panwascam Talun dan PKD dalam menjaga integritas dan pengawasan yang optimal dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024.

Untuk tahapan kampanye yang sudah berlangsung, kata dia, tidak akan mengendorkan semangat pihaknya dalam mengawasi tahapan kampanye. Ia mengaku akan terus memperketat pengawasan pelaksanaan bagi calon legislatif (caleg), partai politik (parpol), alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye (BK).

Selama tiga minggu tahapan kampanye ini, pihaknya telah menemukan adanya pelanggaran administrasi seperti tidak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP). 

“Padahal berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu harus memuat informasi jadwal pelaksanaan, aturan hingga larangan-larangan,” jelas Satori.

“Melihat hal itu, kami melakukan pencegahan dengan meminta kepada pihak yang bersangkutan agar menghentikan sementara proses kampanye sampai dengan adanya STTP,” imbuhnya.

Selain itu, Panwascam Talun sudah melakukan sosialisasi atau imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/ POLRI, Perangkat Desa, dan lainnya untuk netral dalam Pemilu Tahun 2024 ini. Upaya ini dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan kampanye ini.

“Kami berharap proses tahapan kampanye yang dilaksanakan sampai dengan 10 Februari 2024 nanti bisa berjalan dengan tertib, aman dan lancar,” ungkapnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.