Ikhbar.com: Terpidana kasus penodaan agama yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Juli 2024.
“Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Robianto, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Indramayu, Rabu, 17 Juli 2024.
Baca: MUI Malang Ancam Beri Sanksi Mama Ghufron
Robianto menjelaskan bahwa Panji Gumilang memperoleh kebebasan murni setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Lapas Indramayu. Dengan demikian, pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini tidak diwajibkan melakukan wajib lapor.
“Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor,” tambahnya.
Selama menjalani hukuman, Panji Gumilang juga memperoleh remisi 15 hari pada Lebaran 2024.
“Dia mendapatkan remisi Idulfitri selama 15 hari,” ujar Robianto.
Sebelumnya, Panji Gumilang dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024.
Hakim Ketua Yogi Dulhadi dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.
Baca: 10 Ciri Aliran Sesat menurut MUI
“Pidana penjara selama satu tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Yogi dalam sidang tersebut.
Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji Gumilang dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Masa hukuman tersebut dikurangi selama masa penahanan pada proses peradilan.