Ikhbar.com: Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan aturan baru terkait akses masuk ke Kota Makkah mulai 23 April 2025. Kementerian Dalam Negeri setengah menerapkan aturan bagi seluruh penduduk di wilayah Kerajaan yang hendak memasuki kota suci wajib mengantongi surat izin resmi dari otoritas terkait.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran dan keamanan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H. Aturan ini ditujukan untuk memastikan jemaah haji dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan tenang, aman, dan tertib.
“Bagi mereka yang tidak memiliki izin, akses menuju Makkah akan ditolak, danakan dipulangkan ke tempat asalnya,” tulis Kementerian dikutip dari SPA pada Senin, 14 April 2025.
Baca: Alhamdulillah, Indonesia Dapat Tambahan Kuota Petugas Haji 2025
Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam aturan tersebut, yaitu:
1. Warga yang memiliki izin kerja resmi di kawasan suci.
2. Penduduk dengan KTP yang diterbitkan oleh wilayah Makkah.
3. Pemilik izin haji yang sah dan masih berlaku.
Pengajuan izin bagi pekerja musiman selama musim haji bisa dilakukan secara elektronik melalui platform Absher Individuals dan Muqeem.
Tak hanya itu, mulai 29 April hingga 10 Juni 2025, pemerintah juga akan menangguhkan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk. Penangguhan ini berlaku untuk warga negara Saudi, warga negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC), penduduk lokal, serta pemegang jenis visa lainnya.
Selama periode tersebut, tidak ada pemegang visa selain visa haji yang diizinkan masuk dan tinggal di Makkah.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Saudi juga telah menetapkan bahwa tanggal terakhir kedatangan pemegang visa umrah adalah 13 April 2025, dan batas akhir keluar dari wilayah Kerajaan adalah 29 April 2025.
Pemerintah mengingatkan perusahaan maupun penyelenggara umrah agar melapor secara tepat waktu terkait jemaah yang belum meninggalkan wilayah Saudi. Jika melanggar, mereka terancam denda hingga 100.000 riyal, dan sanksi bisa bertambah sesuai jumlah jemaah yang melanggar masa tinggal.
Kementerian pun menyerukan kerja sama dari seluruh pihak untuk patuh pada peraturan ini demi menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah haji tahun ini.