MUI Kritik Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos

Ilustrasi judi online. Foto: Getty Images

Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan kritik kepada pemerintah terkait wacana korban judi online (judol) yang akan mendapat bantuan sosial (bansos).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, wacana tersebut dinilai tidak tepat dan perlu dilakukan kajian ulang.

“Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian dengan salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos,” ujar Kiai Niam dikutip dari Antara pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Ia menilai, bansos yang diberikan kepada pemain judi online berpotensi digunakan kembali untuk melakukan tindakan yang termasuk melanggar syariat tersebut.

Baca: Google hingga TikTok bakal Didenda jika Loloskan Iklan Judi Online

“Tidak ada istilah korban dari judi online ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judol, karena berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya,” katanya.

Hal itu berbeda dengan pinjaman online (pinjol). Sebab Kiai Niam menilai, dalam praktiknya pinjol terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu, kemudian menjadi korban.

“Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu nggak tepat sasaran,” ucap dia.

Menurut Niam, pemerintah tak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku tindak pidana perjudian. Pasalnya, seseorang melakukan perjudian dalam keadaan sadar tidak bisa disamakan dengan lasus penyalahgunaan narkotika.

“Ini berbeda dengan kasus narkotika yang bisa jadi dipengaruhi hal yang lain,” ujar Kiai Niam.

Di sisi lain, Kiai Niam mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas judi online. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembentukan satuan tugas (satgas).

“Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak kepada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya,” katanya.

“MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online,” imbuh dia.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi daring masuk ke dalam penerima bansos.

“Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos,” katanya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.