MUI Haramkan Vasektomi, Apa Itu?

Ilustrasi vasektomi. Foto: Shutteestock

Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan secara tegas bahwa vasektomi atau tindakan sterilisasi permanen pada pria dinilai haram dalam Islam. Fatwa ini didasarkan pada pandangan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk pemandulan yang bersifat permanen dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

Ketua MUI Jawa Barat, KH Rahmat Syafei menyebutkan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya pada 2012.

“Pada prinsipnya, vasektomi itu haram karena bertentangan dengan syariat,” ujarnya dikutip dari Antara pada Jumat, 2 Mei 2025.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan tindakan medis seperti vasektomi bisa dilakukan dalam kondisi darurat. Misalnya, apabila ada alasan medis yang mendesak dan tindakan tersebut tidak menyebabkan kemandulan permanen serta fungsi reproduksi masih bisa dipulihkan di kemudian hari.

Baca: Haji Ilegal Hukumnya Haram, Kata MUI Saudi

“Kalau sifatnya sementara, demi kesehatan, dan tidak menimbulkan dampak buruk, maka ada ruang untuk dibolehkan,” jelas Rahmat.

Isu vasektomi kembali mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melontarkan rencana kebijakan yang cukup kontroversial. Ia mengusulkan agar metode kontrasepsi pria ini dijadikan syarat bagi keluarga penerima bantuan sosial (bansos), termasuk beasiswa.

Dedi mengungkapkan rencana tersebut dalam sebuah rapat bersama Menteri Sosial (Mensos), KH Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Menurutnya, banyak keluarga miskin yang memiliki jumlah anak sangat banyak, namun tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.

“Di lapangan, saya menemukan keluarga dengan anak belasan, bahkan 22 orang. Kondisinya memprihatinkan, tinggal di kontrakan, anak-anak berjualan untuk membantu ekonomi keluarga. Sementara itu, keluarga kaya malah kesulitan memiliki anak, bahkan sampai bayar Rp2 miliar untuk bayi tabung,” ungkapnya.

Merespons wacana tersebut, Ketua MUI Jabar menegaskan bahwa pemberian insentif seperti bansos boleh-boleh saja dikaitkan dengan program keluarga berencana (KB), tetapi pelaksanaan metode seperti vasektomi tetap harus mempertimbangkan aturan agama.

“Insentif tidak dilarang. Tapi jika berkaitan dengan vasektomi, ada batasan-batasan syariah yang perlu diperhatikan,” tegas Rahmat.

Mensos Gus Ipul menanggapi ide Gubernur Jabar dengan hati-hati. Ia mengatakan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut.

“Itu ide yang baik dalam konteks pengendalian keluarga. Tapi tentu kami perlu waktu untuk mempelajarinya secara mendalam,” kata Gus Ipul.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.