Ikhbar.com: Badan Gizi Nasional (BGN) menginginkan pengantaran mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tidak masuk area sekolah. Kebijakan ini menegaskan bahwa distribusi makanan bagi siswa hanya diperbolehkan sampai di luar pagar atau gerbang sekolah demi menjaga keselamatan lingkungan pendidikan.
Pengetatan standar operasional prosedur (SOP) tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. Ia menekankan bahwa pengantaran makanan tidak lagi diperkenankan dilakukan di halaman sekolah.
“Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar,” ujar Nanik pada Ahad, 14 Desember 2025.
Menurut Nanik, kebijakan tersebut diberlakukan karena aktivitas siswa di area sekolah cukup tinggi, khususnya di lapangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko apabila kendaraan pengangkut MBG masuk ke lingkungan sekolah.
Baca: 36 Ribu Penyandang Disabilitas bakal Terima MBG
“Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” imbuhnya.
Selain lokasi pengantaran, BGN juga memperketat persyaratan bagi pengemudi mobil MBG. Nanik menegaskan bahwa pengemudi tidak cukup hanya mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) A, tetapi juga harus memiliki keterampilan dan pengalaman mengemudi secara profesional.
“Kenapa tidak asal SIM A? Supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir. Saya ulang, dia harus berprofesi sopir,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa kecelakaan mobil MBG yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Jakarta Utara, melibatkan sopir cadangan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025.
“Dalam dua hari ini, sopir utamanya sakit sehingga KSPPG memutuskan ada sopir cadangan. Setelah kami cek, alhamdulillah sopirnya memiliki SIM A ya mungkin hanya kurang pengalaman,” kata Dadan pada Kamis, 11 Desember 2025.
Dadan menambahkan, sesuai prosedur yang biasa diterapkan, mobil MBG seharusnya sudah tiba lebih awal dan berhenti di luar pagar ketika siswa mulai memasuki area sekolah.
“Biasanya juga mobil itu datang lebih awal dari anak-anak. Jadi ketika anak-anak sudah berbaris dan pintu ditutup, untuk yang biasanya itu parkir di depan,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa insiden terjadi di area jalan menanjak. Sopir diduga panik saat memindahkan gigi dari posisi dua ke satu, sehingga salah menginjak pedal gas.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menambahkan, faktor kelelahan turut memengaruhi kondisi sopir saat kejadian. Berdasarkan pemeriksaan, sopir baru beristirahat pada pukul 04.00 WIB dan mulai mengemudikan kendaraan pada pukul 05.30 WIB.
“Sehingga waktu istirahatnya kurang. Itulah mungkin yang menjadi bahan bagi kita, bahwa pada saat terjadinya kejadian tersebut, tersangka dalam kondisi yang tidak layak untuk mengendarai kendaraan,” ujar Erick di Mapolres Metro Jakarta pada Jumat, 12 Desember 2025.
Akibat kejadian tersebut, sopir mobil MBG yang menabrak 19 siswa dan satu guru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penetapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan dan membahayakan keselamatan di lingkungan sekolah.