Minta Gus Miftah Baca Lengkap Edaran Pengeras Suara, Kemenag: Jangan Asbun!

Kemenag beri penjelasan pernyataan Gus Miftah terkait larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan. Foto: Instagram Gus Miftah

Ikhbar.com: Belum lama ini penceramah Gus Miftah yang menyindir kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) terkait larangan pengeras suara di masjid saat bulan Ramadan.

Diketahui, Gus Miftah menyampaikan sindiran tersebut saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Qur’an di bulan Ramadan. 

Gus Miftah lantas membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi. 

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyebut bahwa Gus Miftah asal bunyi (asbun) dan gagal paham terhadap surat edaran Kemenag terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. 

“Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” ujar Anna di Jakarta pada Senin, 11 Maret 2024. 

Baca: Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sebulan Penuh pada Awal Ramadan?

Anna menyayangkan pernyataan Gus Miftah yang terkesan provokatif itu. Ia meminta penceramah asal Yogyakarta itu untuk lebih dulu memahami isi surat edaran Kemenag.

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” katanya.

Menurutnya, surat edaran tersebut telah diterbitkan sejak 18 Februari 2022 dengan Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Ia menjelaskan, Surat Edaran tersebut bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. 

“Edaran tersebut mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” jelas dia.

Ia menegaskan, surat edaran tersebut sama sekali tidak melarang untuk menggunakan pengeras suara. Menurutnya, Tadarrus Al-Qur’an boleh menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. 

“Akan tetapi, untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” katanya.

Lebih lanjut, Anna menyampaikan bahwa surat edaran tersebut bukanlah hal baru, yakni, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. 

“Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian  juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.