Ikhbar.com: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berinteraksi di ruang digital. Menurutnya, setiap komunikasi yang berawal dari media sosial maupun aplikasi digital perlu disikapi dengan hati-hati untuk menghindari tindak kejahatan.
Amanat tersebut disampaikan Menkomdigi menyusul kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berusia 29 tahun yang diduga berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan daring di wilayah Bandung.
“Interaksi yang berawal dari ruang digital harus selalu disertai kehati-hatian dan literasi digital yang baik. Algoritma dirancang untuk menemukan kecocokan, bukan menjamin seseorang dapat dipercaya,” kata Meutya dalam keterangan pers pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Baca: Komdigi bakal Tebar Internet Gratis di 1.194 Titik
Ia menjelaskan, informasi yang ditampilkan di media sosial (medsos) maupun berbagai platform digital tidak selalu menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Karena itu, masyarakat perlu melakukan verifikasi sebelum menaruh kepercayaan kepada seseorang yang baru dikenal melalui internet.
Selain itu, Meutya mengimbau pengguna platform digital untuk menjaga keamanan data pribadi. Ia juga meminta masyarakat memanfaatkan fitur pelaporan dan pemblokiran apabila menemukan aktivitas atau perilaku yang mencurigakan selama berinteraksi di ruang digital.
Kasus kejahatan yang memanfaatkan aplikasi kencan daring maupun media digital, menurut Meutya, bukan peristiwa baru. Salah satu modus yang kerap digunakan pelaku ialah pig butchering atau love scamming, yakni penipuan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk memperoleh keuntungan finansial dari korban.
Pada awal Juni 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama Biro Penyelidikan Federal Amerika Serikat (FBI) mengungkap jaringan penipuan internasional dengan modus pig butchering. Jaringan tersebut menyasar korban di Amerika Serikat.
Kasus tersebut mengakibatkan kerugian korban mencapai 2,3 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp41,1 miliar.
Pemerintah terus memperkuat keamanan ruang digital sekaligus meningkatkan literasi serta kecakapan digital masyarakat. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan platform digital secara aman, bijak, dan bertanggung jawab.