Menag Usul Biaya Haji 2025 Rp93 Juta, Jemaah Bayar Rp65 Juta

Rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Kemenag. Dok KEMENAG

Ikhbar.com: Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) bersama Menteri Agama (Menag) dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) terkait pendahuluan haji 2025. Dalam bahasannya, Menag Prof. KH Nasaruddin Umar mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93.389.684,99 atau sekitar Rp93,3 juta.

Usulan tersebut merujuk pada nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) sebesar Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.266,67. Sementara itu, besaran yang dibayarkan oleh jemaah haji 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp65,3 juta.

“Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” terang Menag dalam raker yang disiarkan secara daring, Senin, 30 Desember 2024.

Baca: Kemenag Janji Turunkan Biaya Haji

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa usulan Bipih tersebut sekitar 70% dari total BPIH. Adapun, nilai manfaat sebesar 30% yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp28.016.905,5.

“Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446 H/2025 M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5,” tambah Menag.

Dibandingkan tahun lalu, Bipih meningkat hampir Rp10 juta. Pada musim haji 2024, Bipih yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp56.046.172.

Meski begitu, besaran Bipih dan BPIH 2025 tersebut masih berupa usulan. Komisi VIII DPR RI belum menyepakati angka pasti.

Baca: Kuota Haji 2025: Jemaah 221 Ribu, Petugas 2.210 Orang

Berikut adalah rincian usulan komponen Bipih 2025:

  • Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp34.386.390,68
  • Akomodasi Makkah: Rp15.232.011,90
  • Akomodasi Madinah: Rp4.454.403,48
  • Living cost: Rp3.200.002,50
  • Paket layanan masyair (sebagian): Rp8.099.970,94

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.