Ikhbar.com: Pemerintah dan DPR RI menyepakati kuota haji Indonesia untuk 1448 H/2027 M sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut sama dengan kuota haji Indonesia pada tahun sebelumnya.
Kesepakatan kuota haji 2027 ditetapkan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Dewan Pengawas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pembagian kuota haji mengacu pada ketentuan Pasal 10B dan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca: Kiai Maman: Jemaah Haji 2027 cuma Bayar Rp23,24 Juta
“Kuota haji Indonesia sebanyak 221.000,” kata Dasco dalam rapat yang juga disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kuota haji Indonesia dibagi menjadi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Dari total kuota 221.000 jemaah, sebanyak 203.320 dialokasikan untuk kuota haji reguler. Jumlah tersebut mencakup 201.585 jemaah haji reguler serta 1.735 kuota untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Kuota haji reguler sebanyak 92 persen jemaah, jumlahnya 201.585. PHD dan KBIHU 1.735, sehingga total kuota haji reguler 203.320,” ujar Dasco.
Sementara itu, kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah tersebut merupakan 8 persen dari total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.
Dasco mengatakan, pembagian kuota haji reguler untuk setiap provinsi mempertimbangkan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji. Pembagian tersebut mencakup 34 provinsi dengan skema yang mempertimbangkan urut porsi, jemaah lanjut usia, dan ketentuan lainnya.
“Berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi sebagaimana rincian berikut. Terdiri dari 34 provinsi dengan skema urut porsi, lansia, dan lain-lain sehingga jumlah total menjadi 203.320,” kata Dasco.
Pemerintah dan DPR RI juga menyepakati skema kontrak penyediaan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M di Arab Saudi.
Skema yang disepakati menggunakan pola tidak terpisah. Melalui skema tersebut, layanan bagi jemaah haji selama berada di Arab Saudi menggunakan paket layanan C.
“Kontrak penyediaan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi di Arab Saudi menggunakan skema tidak terpisah. Paket layanan untuk jemaah haji tahun 1448 Hijriah selama di Arab Saudi menggunakan paket layanan C,” terang Dasco.
Pemerintah dan DPR RI juga menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Dari jumlah tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per jemaah.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 H/2027 M per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,35,” jelas Dasco.
Dasco kemudian menyampaikan besaran biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah.
“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp54.648.825,” imbuhnya.