Komnas Perempuan Tidak Sepakat Hukuman Mati Herry Wirawan

Ikhbar.com: Komnas Perempuan tak sepakat dengan hukuman mati yang diberikan kepada Herry Wirawan.

Sebelumnya, Herry Wirawan menerima vonis hukuman mati setelah kasasinya ditolak atas kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.

“Komnas Perempuan menentang hukuman mati karena bertentangan dengan norma internasional hak asasi manusia yang paling dasar hak untuk hidup,” kata Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat dilansir dari PMJ News pada Selasa, (5/4/2022).

Rainy mengatakan, Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Bandung terkait restitusi.

Dia menyebutkan pembayaran restitusi yang dibebankan kepada pelaku menjadi bentuk putusan maksimal.

“Hakim banding mengkoreksi bahwa restitusi adalah hak korban dan menjadi kewajiban pelaku untuk memulihkan dampak kekerasan seksual yang dialami korban, yang sumbernya berasal dari kekayaan pelaku, bukan negara. Dengan mengoreksi sebagai hak korban dan bukan pidana tambahan, maka untuk putusan maksimal dapat ditetapkan sebagai pemenuhan kewajiban membayar restitusi,” ucapnya.

“Demikian juga halnya untuk perawatan dan pengasuhan anak-anak, menjadikan izin atau persetujuan korban dan keluarganya menjadi prasyarat sebelum anak-anak yang lahir dari pemerkosaan atau kekerasan seksual dirawat dan diasuh dalam perawatan negara,” lanjutnya.