Ikhbar.com: Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kementerian Agama (Kemenag), Dr. Adib menegaskan bahwa masjid harus terbebas dari segala unsur politik praktis.
Hal itu ia sampaikan saat webinar Masjid Kita Masjid Ramah: Q&A Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 yang disiarkan YouTube Bimas Islam TV dikutip pada 2 Februari 2024.
Menurut Adib, membebaskan dari segala yang berbau politik praktis itu merupakan salah satu upaya mewujudkan konsep masjid yang ramah. Sehingga tetap menjadi simbol persatuan Islam.
“Kami mewanti-wanti jangan sampai masjid disusupi kepentingan politik praktis. Tentu pasti akan terkotak-kotakkan, terpecah-pecah karena realitanya pilihan politik itu pasti berbeda-beda. Maka kami mendorong masjid tetap menjadi tempat bernaung seluruh perbedaan-perbedaan,” ujar Adib.
Ia menegaskan, konsep masjid ramah penting diterapkan mengingat tingginya angka jumlah tempat ibadah umat Muslim itu di Indonesia. Totalnya mendekati angka 600 ribu hingga 1 juta.
“Itu jika menghitung seluruh masjid-musala yang belum terdaftar, atau dengan kata lain tiap 200 umat Islam di Indonesia terdapat 1 masjid atau musala,” ucap Adib.
Baca: Karpet Masjid Nabawi Dipasang Chip, Ini Kecanggihannya
Di samping itu, Adib berpesan bahwa masjid tetap harus ramah pada perbedaan aliran atau mazhab dan pemikiran.
“Kalau ada masjid yang eksklusif, itu bukan masjid. Masjid harus inklusif, harus bisa menerima semua kelompok paham keagamaan dalam Islam,” katanya.
Adib juga menginginkan masjid di Indonesia menerapkan konsep ramah lingkungan yang bebas dari polusi udara.
“Ramah lingkungan di sini tidak semata-mata hanya mengadopsi prinsip ramah lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), tetapi juga masjid bebas polusi suara,” katanya.
“Ingat di Kementerian Agama punya Surat Edaran No 5 Tahun 2022 yaitu Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid karena polusi tidak hanya polusi udara, polusi suara juga menjadi hal yang tidak baik,” imbuhnya.
Untuk itu, ujar Adib, pemerintah melalui SE tersebut mempertegas mengenai penggunaan pengeras suara di masjid agar ramah di lingkungan sekitar masjid.
Meski demikian, konsep ramah lingkungan yang digaungkan Adib juga mencakup pemanfaatan air, pengelolaan sanitasi, hingga pengelolaan limbah di masjid.