Kemenag Laporkan Layanan Umrah Backpacker ke Polda Metro Jaya

Ilustrasi umrah backpacker. Foto: fejgear.com

Ikhbar.com: Fenomena umrah backpacker atau umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) saat ini masih menjadi perbincangan. Layanan yang tidak melalui prosedur itu bahkan kerap ditemukan di berbagai platform media sosial.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menanggapi hal tersebut dengan langkah nyata sesuai regulasi. Ia menyampaikan bahwa Kemenag telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non-prosedur kepada Polda Metro Jaya.

“Perlu diketahui, kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” ujar Arifin dalam keterangan resminya pada Senin, 2 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, bisnis perjalanan ibadah umrah disebut telah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019.

“Dalam Pasal 115 disebutkan, setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah,” katanya.

Bagi yang melanggar, lanjut dia, maka terancam sanksi pidana kurungan selama enam tahun atau pidana denda senilai Rp 6 milyar rupiah. 

Selain itu, kata Arifin, ada juga larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana delapan tahun atau denda sebesar Rp 8 milyar rupiah.

“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” jelas dia.

Nur Arifin menambahkan, dalam surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Ia berharap, Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat.

“Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hokum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah,” ujar dia.

Kepada pimpinan PPIU, pihaknya mengharapkan dukungan dengan turut serta melaporkan para pihak yang ketahuan tidak memiliki izin sebagai PPIU, tetapi melakukan penawaran, mengumpulkan jamaah, menerima pembayaran biaya umrah, hingga memberangkatkan jamaah umrah.

Langkah Kemenag tersebut mendapat dukungan dari salah satu pemilik PPIU di wilayah Tangerang, Banten, Wawan Suhada. Ia berterima kasih atas tindakan Kemenag yang telah menjawab keluhan masyarakat.

“Sebagai pelaku usaha kami berterima kasih kepada Kementerian Agama yang telah merespon keluhan masyarakat. Kami tentu selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah,” ucap Wawan, yang juga merupakan pimpinan salah satu Asosiasi PPIU.  

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.