Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala pada 12 hingga 25 Oktober 2026. Melalui program ini, pengurus masjid dapat mengajukan bantuan sebesar Rp50 juta, sedangkan musala berpeluang memperoleh bantuan Rp35 juta. Pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi dan melengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, KH Muchlis Hanafi menjelaskan, program bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung pembangunan dan perbaikan sarana ibadah masyarakat.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujar Kiai Muchlis, Selasa, 13 Oktober 2026.
Kiai Muchlis meminta pengurus masjid dan musala mempersiapkan permohonan secara cermat. Proposal yang diajukan perlu menjelaskan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi, termasuk rencana penggunaan dana agar sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima bantuan pada 26 Oktober 2026. Tahap verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap direncanakan mulai 30 Oktober 2026. Karena itu, pengurus perlu memperhatikan batas waktu pengajuan dan memastikan seluruh dokumen telah tersedia sebelum permohonan dikirimkan.
Kepala Subdirektorat Kemasjidan, KH Nurul Badruttamam menyampaikan, salah satu persyaratan utama pengajuan bantuan adalah masjid atau musala telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Pengurus dapat memeriksa status pendataan tempat ibadah melalui laman resmi SIMAS di https://simas.kemenag.go.id.
Baca: Ustaz Pesantren Ingin Punya Rumah? Yuk Ikut Program KPR dari Kemenag
“Pengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Kiai Nurul.
Selain terdaftar di SIMAS, tempat ibadah yang mengajukan bantuan harus memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala. Nama pemilik rekening perlu sesuai dengan identitas tempat ibadah yang mengajukan permohonan.
Pemohon juga wajib menyiapkan surat permohonan bantuan dan proposal dalam format PDF. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
Proposal harus dilengkapi surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen pendukung lainnya meliputi salinan surat keputusan kepengurusan atau panitia, rencana anggaran biaya (RAB), serta foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi. Pengurus perlu memastikan rincian anggaran dan foto sesuai dengan kondisi tempat ibadah serta rencana pekerjaan yang diajukan.
Persyaratan berikutnya adalah dokumen yang menjelaskan status tanah tempat masjid atau musala berdiri. Dokumen tersebut dapat berupa sertifikat tanah, akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf, dokumen hibah, maupun dokumen hak pakai sesuai status lahan.
Pemohon juga harus melampirkan salinan buku rekening bank atas nama masjid atau musala serta surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan benar. Surat pernyataan tersebut harus dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak yang berwenang.
Pengurus masjid dan musala dapat mengikuti tahapan pengajuan bantuan dengan menyiapkan dokumen administrasi, memeriksa status pendataan tempat ibadah, dan mengakses layanan SIMAS sesuai petunjuk resmi.
Berikut langkah yang perlu diperhatikan calon pemohon:
- Periksa status pendaftaran masjid atau musala. Pastikan tempat ibadah telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag melalui https://simas.kemenag.go.id.
- Siapkan surat permohonan dan proposal. Buat dokumen dalam format PDF dan tujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
- Lengkapi dokumen pendukung. Siapkan surat rekomendasi, salinan surat keputusan kepengurusan atau panitia, RAB, foto kondisi bangunan, serta dokumen status tanah.
- Siapkan dokumen rekening dan surat pernyataan. Lampirkan salinan buku rekening bank atas nama masjid atau musala serta surat pernyataan kebenaran dokumen yang telah dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani pihak berwenang.
- Periksa kembali seluruh berkas. Pastikan identitas tempat ibadah, data rekening, rincian anggaran, dan dokumen pendukung sesuai sebelum mengajukan permohonan.
- Ajukan permohonan melalui layanan SIMAS. Akses https://simas.kemenag.go.id dan ikuti petunjuk pengajuan bantuan yang tersedia.
Untuk memudahkan persiapan berkas, pengurus masjid dan musala dapat mengakses tautan berikut:
Laman SIMAS Kemenag: https://simas.kemenag.go.id
Contoh dokumen persyaratan: https://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan
Kemenag membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala hingga 25 Oktober 2026. Pengurus perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan mengikuti mekanisme pengajuan sesuai petunjuk resmi agar permohonan dapat diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.