Ikhbar.com: Parlemen Turki mengeluarkan undang-undang (UU) penertiban anjing di negara tersebut. Jutaan anjing liar yang terdapat di wilayah mereka akan ditempatkan dalam satu penampungan khusus.
UU yang diusulkan partai berkuasa, Adalet ve Kalkınma Partisi (AKP), pimpinan Presiden Recep Tayyip Erdoğan, itu mewajibkan pemerintah kota untuk memindahkan anjing-anjing liar dari jalanan ke tempat penampungan.
“Anjing yang menunjukkan perilaku agresif atau yang memiliki penyakit tanpa dapat diobati akan disuntik mati,” bunyi salah satu pasal dalam UU tersebut, sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa, 30 Juli 2024.
Baca: Korsel mulai Larang Warganya Makan Daging Anjing
Berdasarkan UU sebelumnya, pemerintah kota hanya berkewajiban mensterilkan dan memvaksinasi semua anjing liar, lalu diperbolehkan meninggalkan mereka di tempat asal ditemukan.
Populasi anjing jalanan di Turki diperkirakan mencapai 4 juta. Pemerintah kota telah mengebiri sekitar 2,5 juta anjing dalam 20 tahun terakhir.
Anjing liar juga sering dijadikan hewan peliharaan penduduk sekitar. Selain itu, hingga saat ini terdapat 322 tempat penampungan hewan dengan kapasitas untuk 105.000 anjing.
“Pemerintah kota wajib membelanjakan minimal 0,3 persen dari anggaran tahunan untuk layanan rehabilitasi hewan dan membangun tempat penampungan,” bunyi lanjutan UU tersebut.
“Pemerintah daerah diberi waktu hingga tahun 2028 untuk membangun tempat penampungan baru dan memperbaiki fasilitas yang sudah ada,” sambungnya.
Baca: Mengenal Aseel Arabian Saluki, Ras Anjing dari Saudi yang Sangat Dihormati
Di sisi lain, UU ini mendatangkan kekhawatiran bagi pecinta hewan yang menganggap proses sterilisasi massal masih lebih bijak. Ribuan orang juga telah turun ke jalan selama beberapa minggu terakhir untuk memprotes undang-undang tersebut. Bahkan, sesekali terjadi bentrokan dengan pihak kepolisian.