Ikhbar.com: Jepang tetap mempertahankan hukuman mati meskipun ada tekanan domestik dan internasional, termasuk dari pakar hukum lokal yang menyerukan peninjauan sistem peradilan.
Sekretaris Kabinet, Yoshimasa Hayashi, menyatakan bahwa pemerintah menganggap penghapusan hukuman mati sebagai langkah yang tidak tepat.
Baca: Tumbuh Kembang Islam di Jepang
“Hukuman mati tidak dapat dihindari bagi seseorang yang telah melakukan kejahatan yang sangat berat dan keji,” ujarnya, dikutip dari Anadolu Agency, pada Jum’at, 15 November 2024.
Pernyataan ini disampaikan setelah sebuah panel beranggotakan 16 orang, termasuk mantan jaksa tinggi dan pejabat kepolisian, merekomendasikan pembentukan badan konferensi untuk mengevaluasi kebijakan hukuman mati.
Rekomendasi ini berangkat dari perhatian terhadap kasus Iwao Hakamata, seorang pria berusia 88 tahun yang baru-baru ini dibebaskan, setelah hampir 50 tahun menjalani hukuman mati.
Baca: Pria di Jepang Dibebaskan setelah Divonis Mati sejak 45 Tahun Lalu
Hakamata dinyatakan bersalah atas pembunuhan empat orang pada tahun 1966, tetapi putusan tersebut dibatalkan dalam sidang ulang yang jarang terjadi di Jepang.
Kasus Hakamata menjadi perhatian internasional, dengan menyoroti sistem peradilan Jepang yang dikenal memiliki tingkat vonis bersalah hingga 99%.
Meskipun belum ada eksekusi yang dilakukan dalam dua tahun terakhir, Jepang bersama Amerika Serikat menjadi dua anggota G7 yang masih menerapkan hukuman mati.