Gus Menag bakal Cek Ulang Produk Pemegang Sertifikat Halal

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (kanan), saat meluncurkan Halal International Trust Organization (HITO) di Jepang. Foto: Antara/Juwita Tresna Rahayu.

Ikhbar.com: Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan rencana untuk mengkaji produk-produk yang dinilai tidak layak mendapatkan sertifikasi halal, tetapi muncul dalam aplikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hal ini menyusul keluhan masyarakat mengenai beberapa produk, seperti bir, rum, dan wine, yang terdaftar dalam aplikasi tersebut.

“Saya belum tahu, kalau begitu kita cek dulu ya, benar tidak seperti itu,” ungkap Menag Yaqut, dikutip dari ANTARA, pada Senin, 30 September 2024.

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal, suatu produk hanya dapat diberi label halal jika tidak mengandung unsur yang diharamkan, baik dari segi kandungan, maupun penamaan.

Baca: Gus Menag Perkuat Akses Layanan Halal di Jepang

Produk-produk yang dipermasalahkan tersebut saat ini tidak lagi muncul dalam aplikasi BPJPH.

Menag juga mengimbau Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang sudah diakui oleh BPJPH, untuk lebih selektif dalam menilai produk-produk luar negeri yang akan disertifikasi halal.

“Tugas LHLN yang menilai, kalau tidak halal ya tidak bisa,” tegas Menag.

Menag menargetkan peningkatan 200 persen sertifikasi produk halal, terutama dari Jepang, pada bulan Oktober mendatang. Target ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Menurut UU tersebut, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dan ketentuan ini akan berlaku mulai 17 Oktober 2024.

Baca: Italia Teken Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan Kemenag

Saat ini, terdapat 150 lembaga halal di luar negeri yang telah diakui BPJPH Kementerian Agama. Sejak dibentuk pada tahun 2017, BPJPH telah menerbitkan dua juta sertifikasi halal, yang mencakup lima juta produk bersertifikat halal hingga saat ini.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.