Ikhbar.com: Pemerintah resmi menetapkan bahwa sebanyak 310 ribu guru honorer di seluruh Indonesia akan mendapatkan bantuan keuangan bulanan. Tiap-tiap guru akan menerima Rp300 ribu per bulan, dimulai pada tahun ajaran baru 2025/2026 yang jatuh pada Juli 2025.
Kebijakan ini diumumkan langsung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), KH Abdul Mu’ti saat menghadiri puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 2 Mei 2025.
“Penyaluran bantuan ini akan dimulai bulan Juli dan ditargetkan menyasar sekitar 310 ribu guru honorer di berbagai daerah,” ujar Kiai Mu’ti.
Baca: Pemerintah akan Kirim Guru PNS ke Sekolah Swasta, Ini Alasannya
Program ini menjadi bagian dari agenda prioritas Kemendikdasmen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini berada dalam kondisi ekonomi terbatas.
Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pribadi masing-masing guru penerima setiap bulan. Jika dihitung secara total, seorang guru akan menerima Rp1,8 juta dalam satu semester, atau Rp3,6 juta selama satu tahun ajaran.
Kiai Mu’ti berharap, bantuan ini dapat memberikan sedikit ruang bagi para guru honorer dalam mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, program ini menjadi bentuk apresiasi terhadap pengabdian mereka di dunia pendidikan.
Syarat penerima bantuan guru honorer
Mengacu pada ketentuan yang dirilis Kemendikdasmen, guru honorer yang berhak menerima bantuan ini harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:
1. Belum memiliki sertifikasi pendidik.
2. Tergolong dalam kelompok penghasilan desil 1 hingga desil 10.
3. Tidak sedang menerima bantuan sosial apa pun dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.