Bukan cuma Islam, KUA bakal Layani Nikah Seluruh Agama

Menag Yaqut Choli Qoumas menegaskan bahwa KUA bisa melayani pencatatan nikah semua agama. Foto: Dok. Kemenag

Ikhbar.com: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.

Hal itu disampaikan Menag Yaqut dalam pertemuan resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam yang mengangkat tema “Reformasi Pelayanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Landasan Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan.”

“Jadi tidak hanya pencatatan nikah agama Islam saja. Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Gus Yaqut dikutip dari laman Kemenag pada Ahad, 25 Februari 2024.

Menag menambahkan, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama, diharapkan data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi. 

Baca: Indonesia Juara 3 MTQ Internasional

Selain itu, ia juga berharap aula-aula di KUA dapat menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang dirasa masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena berbagai faktor.

“Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” ujar Menag.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, di 2024 pihaknya akan menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.

“Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan,” ungkap Dirjen.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.