Ikhbar.com: Pemerintah Negara Bagian Terengganu, Malaysia, mengancam akan memenjarakan warganya yang meninggalkan salat Jumat tanpa alasan sah hingga dua tahun.
Aturan baru ini juga menetapkan denda sebesar 3.000 ringgit (sekitar Rp10,7 juta) bagi pelanggar pertama, atau kombinasi antara denda dan hukuman penjara.
Sebelumnya, pelanggaran serupa hanya berujung maksimal enam bulan penjara atau denda 1.000 ringgit atau sekitar Rp3,5 juta.
Baca: Sejarah Hari Jumat dan Lima Peristiwa Penting di Dalamnya
Pemerintah yang dipimpin Partai Islam Se-Malaysia (PAS) menjelaskan aturan ini akan ditegakkan melalui laporan masyarakat, patroli keagamaan, serta papan pengingat di masjid.
Anggota Majelis Legislatif Negara Bagian Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi, menegaskan hukuman hanya dijatuhkan sebagai langkah terakhir.
“Peringatan ini penting karena salat Jumat bukan hanya simbol agama, tetapi juga bentuk ketaatan Umat Islam,” katanya, dikutip dari The Guardian, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Baca: Keutamaan Membaca Selawat di Hari Jumat
Undang-undang ini pertama kali diberlakukan pada 2001 dan diperberat pada 2016 untuk berbagai pelanggaran syariah, termasuk tidak menghormati Ramadan dan pelecehan terhadap perempuan di ruang publik.
Malaysia sendiri menganut sistem hukum ganda, yakni pengadilan syariah mengatur urusan pribadi umat Islam, sementara hukum sipil berlaku secara paralel.