Ikhbar.com: Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan plastik berukuran di bawah satu liter. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang dikeluarkan sebagai upaya mengatasi permasalahan sampah plastik di Pulau Dewata.
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari program Gerakan Bali Bersih Sampah, yang akan mulai diberlakukan secara menyeluruh dalam waktu dekat.
Penjelasan tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam konferensi pers di Jayasabha, Denpasar pada Ahad, 6 April 2025.
Baca: 10 Tahun lagi Sampah Plastik tak Tertampung Bumi
Koster menyatakan pihaknya akan memanggil seluruh produsen AMDK di Bali, mulai dari BUMD seperti PDAM hingga perusahaan swasta berskala nasional dan internasional, termasuk Danone. Mereka akan diberi arahan agar menghentikan produksi air minum dalam kemasan plastik berukuran satu liter ke bawah.
“Semua akan kami undang. Tidak boleh lagi memproduksi air minum kemasan kecil, termasuk yang seperti kemasan gelas. Hanya kemasan galon yang masih diperbolehkan,” ujar Koster.
Menurut Koster, larangan ini tidak bertujuan mengekang pertumbuhan industri, melainkan mendorong tanggung jawab produsen dalam menjaga lingkungan. Ia mendorong penggunaan alternatif kemasan yang lebih ramah lingkungan seperti botol kaca.
“Kami tak ingin menghentikan produksi, tetapi harus ada komitmen lingkungan. Coba lihat di Karangasem, produk air minum dengan kemasan kaca sangat bagus. Ini bisa jadi contoh,” katanya.
Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 akan diluncurkan secara resmi pada 11 April 2025 di Art Center, Denpasar. Acara ini akan melibatkan para kepala desa, lurah, pejabat Forkopimda Bali, serta dihadiri langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup.
“Peluncuran ini juga sebagai bagian konsolidasi untuk pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah. Semoga berjalan lancar dan berhasil,” ujar Koster optimistis.
Gubernur Koster mengungkapkan bahwa kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) di berbagai wilayah di Bali sudah mendekati batas kapasitas. Karena itu, ia mendorong percepatan pengelolaan sampah secara komprehensif mulai dari hulu hingga hilir agar tidak terjadi krisis lingkungan.
“Kalau tidak dikendalikan sekarang, dampaknya akan besar. Ini saatnya kita bertindak lebih tegas,” tegasnya.