Ikhbar.com: Umumnya akad nikah berlangsung di masjid, aula, atau rumah mempelai. Namun, di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), prosesi itu bisa dilakukan di atas kapal yang berlayar.
Inovasi ini lahir dari keterbatasan akses masyarakat pesisir.
“Kalau pengantin mau ke kantor urusan agama di Senayang, itu kalau berbedak kena ombak langsung luntur semua,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lingga, H. Abdurrohman Ismail, dalam program Sinikhbar | Siniar Ikhbar bertema Layanan Sepenuh Jiwa Kemenag Lingga di Ikhbar TV, dikutip pada Ahad, 7 September 2025.
Baca: Melayani Umat di 650 Pulau, Dedikasi Kemenag Lingga Kepulauan Riau
Melalui program Lantera (Layanan Terapung Keagamaan), Kemenag Lingga menjemput bola ke pulau-pulau kecil. Peralatan lengkap dibawa ke perahu: laptop, printer, genset, hingga dokumen resmi.
“Semua layanan Kemenag kita bawa. Bahkan akad nikah pun dilakukan di Lantera,” jelasnya.
Program ini bukan hanya menghemat biaya, tetapi juga menyelesaikan persoalan administratif yang lama dihadapi masyarakat suku laut. Banyak pasangan telah lama hidup bersama tanpa buku nikah resmi. Dengan layanan terapung, mereka akhirnya memperoleh dokumen sah dari negara.

Baca: Tafsir QS. An-Nahl Ayat 14: Mensyukuri Kekayaan Laut
Menurut Abdurrohman, pernikahan di atas kapal bukan sekadar hal unik, melainkan penanda bahwa negara hadir hingga ke pelosok laut.
“Mereka sangat terbantu. Kalau harus mengurus ke kabupaten, jaraknya jauh sekali dan ongkosnya jutaan. Dengan Lantera, semua jadi lebih mudah,” kata sosok yang sebelumnya menjabat Plt. Kepala Kantor Kemenag Lingga tersebut.