Ikhbar.com: Mahasiswi doktoral asal Turki di Tufts University, Amerika Serikat (AS), Rumeysa Ozturk, akhirnya dibebaskan setelah enam minggu ditahan di pusat imigrasi Louisiana.
Ia diduga ditangkap karena turut menulis opini di koran kampus, yang menyebut serangan Israel di Gaza sebagai genosida.
“Saya kehilangan kebebasan dan pendidikan saya selama 45 hari terakhir, tetapi saya sangat bersyukur atas semua dukungan dan kepedulian,” ujarnya, dikutip dari Al Jazeera, pada Senin, 12 Mei 2025.
Baca: Mahasiswa Asal Turki Pro-Palestina hampir Tewas Saat Dibekuk Agen Amerika
Ozturk ditangkap pada 25 Maret oleh petugas imigrasi di Massachusetts. Visa pelajarnya dicabut secara sepihak, lalu ia dipindahkan ke fasilitas imigrasi tanpa akses hukum selama lebih dari satu hari.
Dalam sidang yang digelar daring, ia menyampaikan kondisi kesehatannya memburuk akibat serangan asma selama dalam tahanan.
Hakim Distrik AS, William Sessions, memutuskan membebaskan Ozturk dengan jaminan karena tidak dianggap sebagai ancaman publik maupun risiko melarikan diri. Ia juga menilai kasus ini menimbulkan pertanyaan konstitusional serius, termasuk dugaan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.
Ozturk yang juga penerima beasiswa Fulbright itu dituduh tanpa bukti oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri AS sebagai pendukung Hamas. Tuduhan ini dibantah Ozturk, yang menyatakan akan terus memperjuangkan kasusnya.
“Saya percaya pada sistem keadilan Amerika,” katanya.
Dua anggota Kongres Demokrat dari Massachusetts, Senator Edward Markey dan Rep. Ayanna Pressley, menyambut Ozturk.
“Hari ini adalah hari yang luar biasa. Anda membuat jutaan orang bangga,” ujar Markey.
Menurut kuasa hukum Ozturk dari ACLU, penahanan ini bagian dari pola represif terhadap pelajar asing yang menyuarakan solidaritas untuk Palestina, tren yang meningkat sejak era Presiden Donald Trump.
Baca: Puluhan Mahasiswa Amerika Pro-Palestina Ditangkap Usai Duduki Perpustakaan Columbia
Salah satu kasus serupa menimpa Mahmoud Khalil dari Universitas Columbia yang masih ditahan sejak 8 Maret.
Sidang imigrasi Ozturk masih berlanjut di Louisiana, sementara gugatan hukumnya diproses di Vermont.