16 UU Syariat Islam Kelantan Dibatalkan Pengadilan Federal Malaysia

Demonstran perempuan melakukan protes di luar Istana Kehakiman, di Putrajaya, Malaysia, Jumat, 9 Februari 2024. Dok REUTERS

Ikhbar.com: Pengadilan Tinggi Federal Malaysia memutuskan sebanyak 16 Undang-Undang (UU) berbasis syariat Islam yang berlaku di Negara Bagian Kelantan tidak konstitusional alias tidak sah.

Selama ini, Malaysia menerapkan dua jalur sistem hukum, yakni pidana Islam dan hukum keluarga yang berlaku bagi umat Islam sejalan dengan hukum sekuler.

Hukum Islam diberlakukan badan legislatif di negara bagian, sedangkan hukum sekuler disahkan parlemen Malaysia.

Pengadilan Federal yang beranggotakan sembilan menyatakan bahwa sebanyak 16 UU dalam hukum pidana Kelantan batal dan tidak sah, termasuk didalamnya ketentuan yang mengadili praktik sodomi, inses, perjudian, pelecehan seksual, dan penodaan tempat ibadah.

Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan, negara bagian di wilayah timur laut tersebut tidak memiliki kewenangan untuk membuat UU yang pembahasan kasusnya berada di bawah wewenang parlemen.

“Inti dari ketentuan-ketentuan tersebut adalah hal-hal yang berada di bawah daftar federal, yang hanya dapat dibuat oleh parlemen,” katanya, sebagaimana dikutip dari Reuters, Jumat, 9 Februari 2024.

Baca: Sultan Ibrahim Dinobatkan Jadi Raja Malaysia

Kelantan, yang terletak tepat di sebelah selatan Thailand di utara Malaysia ini diperintah oleh Parti Islam Se-Malaysia (PAS) yang menganjurkan interpretasi hukum Islam secara ketat. Popularitas PAS meningkat dalam beberapa tahun terakhir di tengah meningkatnya konservatisme Islam di kalangan mayoritas etnis Melayu.

PAS dipandang sebagai tantangan bagi koalisi multi-etnis yang berkuasa di bawah Perdana Menteri Anwar Ibrahim. PAS memegang lebih banyak kursi di parlemen dibandingkan partai lainnya.

Sebelumnya, gugatan konstitusional ini diajukan oleh seorang pengacara Kelantan dan putrinya. Kasus ini telah memicu kegemparan di kalangan kelompok Muslim konservatif, yang khawatir gugatan tersebut dapat melemahkan Islam atau pengadilan syariah di Malaysia.

Demonstran mendirikan salat saat berunjuk rasa di Kompleks Istana Kehakiman, di Putrajaya, Malaysia, Jumat, 9 Februari 2024. Dok REUTERS

Gelombang protes pun bergulir. Sekitar 1.000 demonstran berkumpul di sekitar kompleks pengadilan di ibu kota administratif Malaysia, Putrajaya dengan sistem keamanan yang telah diperketat.

Hakim Tengku Maimun menegaskan keputusan tersebut tidak berkait-paut dengan hubungan dan posisi Islam di Malaysia.

“Dilihat dari posisi ini, tidak muncul persoalan peradilan perdata yang tidak menjunjung tinggi Islam atau peradilan syariah,” ujarnya.

Baca: 5 Rukun Warga Malaysia Mirip Pancasila

Sementara itu, Menteri Agama Malaysia, Mohd Na’im Mokhtar mengatakan bahwa otoritas Islam di pemerintah akan mengambil langkah segera untuk memperkuat pengadilan syariah. Dia juga menambahkan bahwa peradilan Islam tetap dilindungi oleh konstitusi federal.

Sedangkan pejabat Pemerintah Kelantan, Mohamed Fazli Hassan menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut. Dia mengatakan bahwa negara akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Sultan Kelantan, Sultan Muhammad V guna demi memperkuat penerapan hukum Islam.

Baca artikel kami lainnya di Google News.