Toilet Jorok di SPBU Arab Saudi Dikenakan Denda Rp10 Juta

Ilustrasi SPBU di Arab Saudi. Dok SAUDINESIA

Ikhbar: Kementerian Urusan Kota, Pedesaan, dan Perumahan Arab Saudi menetapkan denda sebesar 2.500 riyal atau lebih dari Rp10 juta bagi SPBU yang dinilai gagal menjaga kebersihan toilet.

Denda juga dikenakan bagi SPBU yang tidak menyediakan fasilitas lengkap, seperti masjid, kafe, dan pengisian ban.

Menurut rilis resmi kementerian tersebut, besaran denda yang diterapkan untuk tiap-tiap pelanggaran berbeda. Jumlahnya, bahkan bisa mencapai 25.000 riyal.

“SPBU yang tidak memiliki masjid sesuai standar akan dikenakan denda sebesar 5.000 riyal,” tulis kementerian, dikutip dari Gulf News, Selasa, 17 Oktober 2023.

Baca: Masjid di Saudi Dilengkapi Taman Burung dan Fasilitas Peminjaman Pakaian

“Denda dengan nilai yang sama akan dikenakan bagi SPBU yang tidak dilengkapi dengan kafe maun pengisian ban,” sambung mereka.

Tidak cuma untuk toilet yang dinilai kurang baik, denda tambahan sebesar 2.500 riyal juga akan dikenakan kepada SPBU yang tidak bisa menjaga kebersihan area di antara toilet dan musala dari potensi najis yang tercecer.

“Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan tingkat layanan dan kebersihan yang terstandarisasi di seluruh SPBU,” tegas mereka.

Perusahaan disarankan untuk mematuhi peraturan ini demi terhindar dari sanksi administrasi tersebut, serta dalam rangka berkontribusi untuk menyediakan layanan yang lebih baik dan higienis kepada masyarakat.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.