Berkaca dari Afghanistan, Kiai Marzuki Wahid: Umat Islam Wajib Lindungi Anak dan Perempuan

Rektor ISIF sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Cirebon, Dr. KH Marzuki Wahid. Dok IKHBAR

Ikhbar.com: Pengasuh Pondok Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina sekaligus Rektor Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, Dr. KH Marzuki Wahid, MA, mengajak umat Islam menjadikan keadilan, kasih sayang, dan kemaslahatan sebagai landasan dalam melindungi perempuan dan anak. Pesan tersebut disampaikan dalam pengantar SUPI International Guest Lecture bertema “Understanding the Situation of Women & Children in Afghanistan”, yang membahas situasi perempuan dan anak di Afghanistan.

Menurut Kiai Marzuki, kondisi Afghanistan perlu menjadi perhatian bersama karena perempuan dan anak menghadapi persoalan yang saling berkaitan, mulai dari krisis ekonomi dan pangan hingga pembatasan pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi perempuan dalam kehidupan publik. Situasi itu menunjukkan pentingnya melihat persoalan kemanusiaan secara utuh, bukan hanya sebagai masalah satu negara.

Kiai Marzuki menegaskan bahwa pendidikan memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar memperbanyak pengetahuan.

“Pengetahuan agama seharusnya membantu seseorang mengenali penderitaan, memahami sumber ketidakadilan, dan menemukan jalan untuk memperbaiki keadaan,” katanya, Selasa, 20 Oktober 2026.

Aktivis hak asasi manusia (HAM) Afghanistan, Shaharzad Akbar, saat menjadi narasumber dalam SUPI International Guest Lecture bertema “Understanding the Situation of Women & Children in Afghanistan” di Pondok Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Cirebon, Selasa, 20 Oktober 2026. Dok SUPI

Baca: Sarjana Ulama Perempuan ISIF Cirebon Bahas Nasib Anak dan Perempuan bersama Aktivis HAM Afghanistan

Ia mengingatkan bahwa kehidupan beragama perlu menguatkan keadilan, kemaslahatan, kebijaksanaan, kesetaraan martabat, kasih sayang, dan kedamaian. Nilai-nilai itu harus dapat dirasakan dalam kehidupan nyata, terutama melalui upaya memastikan manusia semakin aman, terlindungi, dan mampu mengembangkan kehidupannya.

Kiai Marzuki juga menekankan pentingnya perlindungan bagi kelompok yang menghadapi kerentanan berlapis. Perempuan dan anak, menurutnya, perlu memperoleh perhatian dalam pemenuhan layanan kesehatan, bantuan pangan, serta akses pendidikan. Kerentanan mereka dapat dipengaruhi oleh kemiskinan, kekerasan, ketergantungan ekonomi, maupun kebijakan yang membatasi kesempatan.

Dalam konteks anak, ia mengingatkan bahwa hak mereka berlaku sejak sekarang.

“Anak-anak memiliki martabat dan hak sejak hari ini. Mereka berhak tumbuh dalam rasa aman, memperoleh kasih sayang, belajar, bermain, serta didengarkan sesuai usia dan perkembangannya,” kata Kiai Marzuki.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perlindungan anak bukan semata-mata investasi untuk masa depan. Keputusan orang dewasa pada masa sekarang ikut menentukan apakah anak-anak dapat tumbuh dengan aman, memperoleh pendidikan, dan mengembangkan kemampuan mereka.

Kiai Marzuki juga menghubungkan tanggung jawab kemanusiaan dengan prinsip ta‘āwun atau saling menolong. Solidaritas, menurutnya, tidak seharusnya berhenti pada rasa prihatin. Kepedulian perlu diwujudkan dalam tindakan yang membantu mengurangi penderitaan dan memperluas kesempatan bagi mereka yang hak-haknya dibatasi.

Ia sekaligus mengingatkan bahwa perhatian terhadap persoalan di luar negeri tidak menghapus tanggung jawab terhadap keadaan di Indonesia. Solidaritas internasional dan tanggung jawab nasional perlu berjalan bersama. Dengan demikian, perhatian kepada perempuan dan anak Afghanistan juga dapat menjadi kesempatan untuk mengevaluasi pemenuhan hak serta perlindungan kelompok rentan di lingkungan sendiri.

Dalam forum yang menghadirkan aktivis HAM Afghanistan Shaharzad Akbar itu, Kiai Marzuki mengajak para mahasantri Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) mempertemukan pemahaman teks keagamaan dengan kenyataan hidup manusia.

“Calon ulama perempuan, perlu mampu membaca persoalan sosial dan memahami pengalaman orang-orang yang terdampak ketidakadilan,” tegasnya.

Baca: Konferensi Ulama Perempuan Bahas Peran Agama dalam Pemenuhan Hak Difabel

Ajakan tersebut menjadi penting ketika agama kerap dibicarakan dalam konteks kebijakan yang membatasi ruang gerak perempuan. Kiai Marzuki menekankan bahwa nilai agama perlu tercermin dalam keadilan, perlindungan, dan kemaslahatan. Ukurannya bukan hanya pemahaman terhadap ajaran, tetapi juga bagaimana nilai-nilai tersebut membantu manusia menjalani kehidupan dengan aman dan bermartabat.

Melalui pembahasan Afghanistan, Kiai Marzuki mendorong peserta memperluas kepedulian terhadap perempuan dan anak sekaligus memahami bentuk dukungan yang mereka butuhkan.

“Pesan utamanya ialah bahwa pengetahuan dan keberagamaan perlu menghasilkan tanggung jawab sosial. Melindungi kelompok rentan (terutama anak dan perempuan) menjadi bagian dari kewajiban menghadirkan keadilan dan kemaslahatan dalam kehidupan bersama,” pungkasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.