Ikhbar.com: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa haram vape atau rokok elektrik. Permintaan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan vape untuk mengedarkan narkotika cair yang sulit dikenali secara kasatmata.
Suyudi menyampaikan, permintaan itu saat bersilaturahmi ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menyoroti penggunaan rokok elektrik sebagai sarana penyelundupan narkotika dengan kemasan dan aroma yang menyerupai produk vape biasa.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi dalam keterangannya pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Baca: MUI: Fatwa Harus Menyesuaikan Zaman
Menurut Suyudi, modus peredaran narkotika terus berkembang, termasuk melalui perubahan bentuk zat terlarang dari padat menjadi cair. Kondisi tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena narkotika dapat disamarkan dalam cairan vape yang memiliki aroma buah-buahan.
Ia menilai kemiripan tampilan dan aroma antara cairan vape biasa dan cairan yang mengandung narkotika menyulitkan masyarakat untuk mengenali kandungan berbahaya di dalamnya. Karena itu, Suyudi meminta dukungan MUI untuk memperkuat upaya pencegahan melalui pendekatan keagamaan.
Suyudi menyebut, penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia sebagai ancaman serius bagi masa depan bangsa. Ia mengaitkan peredaran narkotika tersebut dengan strategi jaringan internasional yang dinilainya dapat merusak generasi muda.
Kapolri juga menyinggung Perang Candu pada abad ke-19 sebagai gambaran dampak ketergantungan terhadap zat adiktif. Menurut dia, pengalaman sejarah tersebut menjadi pengingat mengenai besarnya ancaman narkotika terhadap kehidupan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Suyudi mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang disebutnya telah mengambil sikap tegas terkait penggunaan vape. Ia berharap MUI Pusat dapat mengeluarkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rokok elektrik.
“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Suyudi.
Suyudi mengungkapkan, usulan pelarangan total rokok elektrik telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut Presiden memberikan respons positif terhadap usulan tersebut.
Kapolri juga menyampaikan bahwa sejumlah negara telah menerapkan larangan terhadap vape. Negara-negara yang disebutnya meliputi Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam.
Menurut Suyudi, dukungan MUI melalui fatwa keagamaan dapat berjalan beriringan dengan kebijakan pemerintah dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika.
Polri berharap, fatwa MUI dan regulasi pemerintah dapat memperkuat upaya perlindungan masyarakat, terutama generasi muda, dari penyalahgunaan narkotika serta risiko kesehatan yang ditimbulkannya.