Pemerintah Perpanjang Tenggat Sertifikasi Halal hingga 2028

Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Instagram @sertifikasihalalgratis5

Ikhbar.com: Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 18 Oktober 2028. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK), untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara daring pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta asosiasi dunia usaha dan industri.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, perubahan jadwal tersebut mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional. Ketentuan sertifikasi halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

Baca: MUI: Jangan Tunda Sertifikasi Halal!

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono, dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Ahad, 18 Oktober 2026.

Sebelumnya, sejumlah kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026. Namun, hasil evaluasi dan masukan dari pelaku industri mendorong pemerintah menyesuaikan tenggat waktu agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai kesiapan masing-masing sektor usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian jadwal tersebut tetap mengutamakan perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi dunia usaha. Kebijakan ini juga diarahkan untuk menjaga kelancaran perdagangan serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia di pasar global.

Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024 mengatur penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kelompok produk dan layanan. Berikut rincian perubahan jadwalnya.

Jasa makanan, minuman, dan hasil sembelihan

Kewajiban sertifikasi halal bagi produk jasa makanan dan minuman serta hasil sembelihan, di luar jasa penyembelihan, dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 160.

Usaha mikro dan kecil (UMK)

Masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi UMK yang memproduksi makanan, minuman, dan hasil sembelihan, termasuk jasa penyembelihan, diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Perpanjangan tersebut memberikan tambahan waktu bagi pelaku UMK untuk menyiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Produk makanan dan minuman impor

Kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari luar negeri dijadwalkan mulai 18 Oktober 2028. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 160 ayat (3).

Penyesuaian tersebut turut mempertimbangkan proses penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal atau mutual recognition agreement antarnegeri.

Obat bahan alam, kosmetik, dan barang gunaan

Masa penahapan sertifikasi halal untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan disesuaikan hingga 17 Oktober 2028. Ketentuan mengenai kelompok produk tersebut tercantum dalam Pasal 161.

Sejumlah kelompok produk tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024. Ketentuan tersebut meliputi obat bebas dan obat bebas terbatas yang wajib bersertifikat halal sampai dengan 17 Oktober 2029.

Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi obat keras, kecuali psikotropika, berlaku sampai dengan 17 Oktober 2034.

Seiring dengan perubahan peraturan pemerintah tersebut, pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksana yang berkaitan dengan kewajiban sertifikasi halal. Pemerintah juga akan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Perubahan kebijakan ini menjadi dasar penyesuaian jadwal pemenuhan sertifikasi halal bagi kelompok produk yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.