Ikhbar.com: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mewajibkan mata pelajaran Bahasa Inggris bagi murid kelas 3 sekolah dasar (SD) mulai tahun ajaran 2027/2028. Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat kemampuan bahasa asing sejak pendidikan dasar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) KH Abdul Mu’ti menyampaikan kebijakan tersebut saat memaparkan arah kebijakan Kemendikdasmen dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (Konaspi) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat malam.
“Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib yang mulai diajarkan pada tahun akademik 2027/2028, mulai kelas 3 SD,” kata Kiai Mu’ti.
Baca: Survei: Negara Berbahasa Inggris Paling Resah Hadapi AI
Penerapan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai pelajaran wajib membutuhkan kesiapan tenaga pendidik. Kemendikdasmen, kata Kiai Mu’ti, akan memastikan guru memiliki kemampuan untuk mengajarkan keterampilan dasar bahasa Inggris kepada murid SD.
Pada tahap awal, pelatihan akan diarahkan kepada guru kelas. Mereka akan mendapatkan penguatan kompetensi agar dapat memberikan pembelajaran Bahasa Inggris tingkat dasar kepada murid.
Pemerintah belum menjadikan pengangkatan guru Bahasa Inggris secara khusus sebagai kebijakan utama. Kebutuhan guru bidang tersebut dapat dipenuhi melalui formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) apabila formasi terkait dibuka.
Kiai Mu’ti juga meminta pembelajaran Bahasa Inggris di tingkat dasar menggunakan metode yang komunikatif dan menyenangkan. Pendekatan tersebut diperlukan agar murid memiliki keberanian untuk menggunakan bahasa Inggris tanpa merasa takut ketika melakukan kesalahan.
“Kita ingin membuat anak-anak ini belajar dengan gembira walaupun salah,” ujarnya.
Menurut Kiai Mu’ti, pembelajaran pada tahap awal perlu diarahkan pada kemampuan murid untuk berkomunikasi. Ketepatan penggunaan bahasa akan terus berkembang seiring dengan proses pembelajaran.
Penguasaan bahasa asing juga menjadi bagian dari kebutuhan pendidikan dalam menghadapi perkembangan global. Selain Bahasa Inggris, pemerintah mendorong penguasaan bahasa asing lainnya sebagaimana disampaikan Presiden dalam sejumlah kesempatan.
Kebijakan Bahasa Inggris wajib tersebut menjadi bagian dari sejumlah program Kemendikdasmen untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Program lainnya meliputi pembelajaran mendalam atau deep learning, penguatan pendidikan karakter melalui bimbingan konseling, pengembangan sains dan teknologi, serta pembelajaran coding dan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Ia menegaskan, peningkatan mutu pendidikan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Perguruan tinggi, menurutnya, memiliki peran dalam menyiapkan sekaligus meningkatkan kompetensi guru.
Penguatan kompetensi pendidik dan penerapan pembelajaran yang komunikatif diharapkan menjadi bagian dari persiapan penerapan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib bagi murid kelas 3 SD mulai tahun ajaran 2027/2028.