Ikhbar.com: Menjelang Idulfitri 1447 H, kepastian hari raya kembali menjadi perhatian publik. Di tengah kemampuan sains menghitung posisi bulan secara presisi, sidang isbat tetap digelar. Sebagian kalangan pun mempertanyakan, jika data sudah tersedia, mengapa keputusan masih menunggu forum resmi.
Sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 H atau Hari Raya Idulfitri dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H. Dalam forum ini, pemerintah akan menetapkan awal Syawal melalui proses yang menggabungkan data astronomi dan laporan rukyatul hilal (pemantauan hilal/bulan awal) dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dinamika tersebut bukan hal baru. Sejak masa Islam awal di Nusantara hingga era kolonial, perbedaan dalam menentukan awal Ramadan dan Syawal kerap terjadi, bahkan di wilayah yang berdekatan. Catatan sejarah menunjukkan bahwa perdebatan tidak hanya menyangkut metode, antara hisab dan rukyat, tetapi juga menyentuh otoritas penetapan serta kepatuhan masyarakat terhadap keputusan yang diambil.
Baca: Sebab Lebaran dan Awal Ramadan Harus Dipastikan dengan Rukyat juga Sidang Isbat
Hisab rukyat bukan pertentangan
Ketua Lembaga Falakiyah dan Astronomi MANU Putra Buntet Pesantren Cirebon, Ustaz Abudzar Alghiffari, menempatkan perdebatan hisab dan rukyat secara proporsional. Menurutnya, keduanya bukan hal yang patut dipertentangkan, tetapi saling melengkapi.
“Hisab itu perhitungan, rukyat itu pembuktian,” ujar Ustaz Ghifar saat menjadi narasumber dalam program Sinikhbar | Siniar Ikhbar bertema “Ihwal Rukyatul Hilal” di Ikhbar TV, dikutip pada Rabu, 18 Maret 2026.
Penjelasan ini menegaskan bahwa rukyat tidak berdiri tanpa dasar ilmiah. Prosesnya diawali dengan perhitungan posisi hilal. Dari sana, waktu dan titik pengamatan ditentukan secara terukur.
“Orang yang rukyat itu bukan berarti meninggalkan hisab. Proses mereka justru diawali hisab,” katanya.
Dalam praktiknya, rukyat dilakukan setelah para ahli memastikan peluang hilal dapat terlihat. Karena itu, pengamatan dilakukan berbasis data, bukan secara sembarang.
Sejak lama, dua pendekatan ini berjalan beriringan. Dalam literatur klasik hingga catatan keislaman di Nusantara, terdapat spektrum pandangan yang luas. Sebagian menekankan rukyat, sebagian lain memberi ruang besar pada hisab, termasuk dengan menetapkan batas ketinggian hilal untuk menerima kesaksian.
Praktisi rukyat tersebut juga menjelaskan bahwa satu kesaksian yang sah sudah cukup untuk menetapkan awal bulan. Namun, keputusan tersebut memiliki konsekuensi luas.
“Kalau sudah ada yang berhasil melihat satu saja, itu sudah bisa diputuskan, tapi dengan konsekuensi,” ujar Ustaz Ghifar.
Konsekuensi tersebut berkaitan dengan dampak penetapan waktu ibadah bagi jutaan umat Islam. Karena itu, proses verifikasi dilakukan secara ketat.
Penegasan ini sejalan dengan pandangan ulama klasik yang menempatkan verifikasi kesaksian sebagai syarat mutlak. Dalam kondisi ketika perhitungan menunjukkan hilal tidak mungkin terlihat, kesaksian dapat ditolak.
Imam Al-Isnawi dalam Nihayatus Suul fi Syarh Minhaj al-Wushul menjelaskan:
وَقَعَتْ حَادِثَةٌ شَهِدَ بِرُؤْيَةِ الْهِلَالِ وَاحِدٌ أَوِ اثْنَانِ فَقَطْ، وَاقْتَضَى الْحِسَابُ عَدَمَ إِمْكَانِ رُؤْيَتِهِ، فَقَالَ الشَّيْخُ السُّبْكِيُّ: لَا تُقْبَلُ الشَّهَادَةُ؛ لِأَنَّ الْحِسَابَ قَطْعِيٌّ وَالشَّهَادَةَ ظَنِّيَّةٌ، وَالظَّنُّ لَا يُعَارِضُ الْقَطْعَ
“Terjadi suatu kasus, satu atau dua orang bersaksi melihat hilal, sementara perhitungan menunjukkan ketidakmungkinan terlihatnya. Maka Syekh As-Subki berkata: kesaksian itu tidak diterima, karena perhitungan bersifat pasti, sedangkan kesaksian bersifat dugaan. Dugaan tidak dapat menentang kepastian.”
Dalam penjelasan yang sama ditegaskan:
فَإِذَا دَلَّ الْحِسَابُ الْقَطْعِيُّ عَلَى عَدَمِ الْإِمْكَانِ اسْتَحَالَ قَبُولُهَا شَرْعًا
“Jika perhitungan yang pasti menunjukkan ketidakmungkinan, maka menerima kesaksian tersebut secara syariat menjadi mustahil.”
Pandangan ini menunjukkan bahwa kehati-hatian dalam menerima laporan rukyat memiliki dasar kuat dalam tradisi fikih.
Tonton: Sinikhbar: Ihwal Rukyatul Hilal
Data astronomi dan mekanisme negara
Dari sisi pemerintah, sidang isbat diposisikan sebagai forum resmi yang mengintegrasikan berbagai unsur dalam penentuan awal bulan hijriah.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama (Kemenag) RI, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa forum ini menjadi titik temu antara data hisab dan hasil rukyat yang dihimpun dari seluruh Indonesia.
“Sidang isbat merupakan ruang musyawarah yang mempertemukan data hisab dan laporan rukyat dari berbagai titik pemantauan di seluruh Indonesia. Pemerintah berharap keputusan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman bersama bagi masyarakat,” ujarnya.
Model ini memiliki jejak historis panjang. Pada masa kolonial, penetapan awal Ramadan dan Syawal berada di tangan para penghulu di tingkat daerah, lalu dilaporkan kepada otoritas pemerintahan untuk diumumkan. Setelah kemerdekaan, kewenangan tersebut dipusatkan di Kemenag sebagai bagian dari sistem negara kesatuan, sekaligus untuk menjaga keseragaman waktu ibadah secara nasional.
Data hisab menunjukkan bahwa ijtimak menjelang Syawal 1447 H terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 pukul 08.23 WIB. Pada hari yang sama, saat rukyat dilakukan, posisi hilal diperkirakan berada pada ketinggian antara 0 derajat 54 menit hingga 3 derajat 7 menit, dengan elongasi sekitar 4 hingga 6 derajat.
Dalam perspektif astronomi, angka tersebut berada di batas minimal visibilitas hilal. Artinya, peluang terlihat ada, tetapi sangat dipengaruhi kondisi atmosfer dan ketelitian pengamat.
Karena itu, Kemenag RI melaksanakan rukyat di berbagai titik pemantauan, mulai dari Aceh hingga Papua, untuk memastikan laporan yang masuk dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh hasil pengamatan kemudian dibawa ke sidang isbat untuk dimusyawarahkan. Dari sinilah keputusan resmi diambil dan diumumkan kepada masyarakat,” katanya.
Baca: Hilal Ramadan dan Peran Sains dalam Ritual Keagamaan Islam
Prinsip kehati-hatian
Tim Redaksi Ikhbar.com dalam buku Peta Jalan Ramadan: Menata Ibadah, Keluarga, dan Kepedulian terhadap Sesama (2026) menegaskan bahwa sidang isbat merupakan bentuk kehati-hatian kolektif.
“Dalam tradisi fikih, prinsip ini ditegaskan dengan kewajiban mempertahankan hukum asal ketika belum ada kepastian,” tulis mereka.
Masih mengutip pendapat kitab yang sama, Imam Al-Isnawi menuliskan:
فَيَجِبُ عَلَى الْحَاكِمِ أَنْ لَا يَقْبَلَ هَذِهِ الشَّهَادَةَ، وَيَسْتَصْحِبَ الْأَصْلَ فِي بَقَاءِ الشَّهْرِ حَتَّى يَتَحَقَّقَ خِلَافُهُ
“Maka wajib bagi hakim untuk tidak menerima kesaksian tersebut, dan tetap berpegang pada hukum asal (berlanjutnya bulan) sampai ada kepastian yang menyelisihinya,” tulis Imam Al-Isnawi.
Prinsip ini menegaskan bahwa keputusan harus didasarkan pada kepastian yang dapat diuji.
Rasulullah Muhammad Saw bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Di dalam Al-Qur’an juga ditegaskan fungsi hilal sebagai penentu waktu bersama. Allah Swt berfirman:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَهِلَّةِ ۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِاَنْ تَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ ظُهُوْرِهَا وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقٰىۚ وَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ اَبْوَابِهَا ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.’ Bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Baqarah: 189)
Baca: Perbedaan Ikhbar Ramadan NU dan Muhammadiyah
Menjaga arah di tengah perbedaan
Perbedaan dalam menentukan awal bulan hijriah merupakan bagian dari tradisi keilmuan Islam. Metode yang digunakan beragam, mulai dari wujudul hilal hingga imkanur rukyat.
Dalam sejarah, perbedaan ini tidak berhenti pada ranah keilmuan, tetapi juga bersentuhan dengan kepentingan sosial dan otoritas keagamaan. Meski demikian, upaya menjaga agar perbedaan tetap berada dalam koridor syariat dan ketertiban bersama terus dilakukan.
“Sidang isbat adalah forum yang tidak memaksakan satu pandangan, tetapi berupaya mencari titik aman bagi kepentingan bersama,” tulis Tim Redaksi Ikhbar.com dalam buku yang sama.
Sementara itu, dalam Al-Asybah wa An-Nazha’ir, Imam Jalaluddin As-Suyuthi menegaskan:
حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ
“Keputusan pemimpin dapat menghilangkan perbedaan.”
Dengan demikian, sidang isbat merupakan bagian dari ikhtiar panjang yang telah berlangsung sejak masa kolonial hingga era republik untuk mengelola perbedaan dan menetapkan keputusan bersama dalam kerangka konstitusi. Dari sini, arah bersama umat dijaga tanpa mengabaikan kekayaan tradisi keilmuan yang melatarbelakanginya.