Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan 3 program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam tahun 2026. Pengajuan bantuan dibuka selama empat hari, mulai 1 hingga 4 September 2026.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said mengatakan, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang hendak mengajukan bantuan perlu mengikuti ketentuan dalam petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Pengajuan dilakukan melalui laman resmi yang disediakan Kemenag, yakni SIMBA dan SIKAP. Kedua laman tersebut dapat diakses melalui:
Basnang menjelaskan, terdapat 3 jenis bantuan Kemenag untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam yang dibuka pada 2026. Ketiganya memiliki besaran dana yang berbeda.
Baca: Kemenag Buka Donasi Tanggap Bencana, Yuk Transfer ke Rekening Ini!
- Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100 juta.
- Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50 juta.
- Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100 juta.
“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” tegas Basnang di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Kemenag juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi serta Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan program bantuan tersebut.
Basnang meminta jajaran Kemenag di daerah segera memproses rekomendasi bagi lembaga yang telah mengajukan bantuan. Proses tersebut harus mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan agar lembaga pendaftar dapat melanjutkan tahapan administrasi dan mencetak bukti daftar aplikasi.
“Kami minta agar pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi,” pesan Basnang.
Kemenag memastikan seluruh rangkaian proses bantuan tidak dipungut biaya. Ketentuan tersebut berlaku sejak pengajuan proposal, seleksi, penetapan penerima, hingga pencairan bantuan.
“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada penerima bantuan,” sambungnya.
Basnang juga meminta masyarakat dan lembaga penerima maupun pendaftar bantuan berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Kemenag. Peringatan tersebut berkaitan dengan potensi penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan.
“Kami minta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota agar meneruskan dan menginformasikan pemberitahuan ini kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya masing-masing,” tandas Basnang.