Jelang Muktamar Ke-35, PCNU Cirebon Dorong Putra Daerah Jadi Rais Aam PBNU

Rais Aam PCNU Kabupaten Cirebon, KH Wawan Arwani Amin (tengah) saat rapat pleno PCNU Kabupaten Cirebon yang digelar Jumat, 7 Agustus 2026. Foto: LTN PCNU Cirebon

Ikhbar.com: Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon mendorong tokoh asal daerah tersebut untuk menjadi Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Aspirasi tersebut menjadi salah satu hasil rapat pleno PCNU Kabupaten Cirebon yang digelar Jumat, 7 Agustus 2026.

Rapat pleno berlangsung di Aula Pertemuan PCNU Kabupaten Cirebon. Forum tersebut diikuti seluruh unsur 40 Majelis Wakil Cabang (MWC) NU se-Kabupaten Cirebon, badan otonom, serta lembaga di lingkungan PCNU Kabupaten Cirebon.

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie mengatakan, rapat pleno digelar untuk mempersiapkan pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU sekaligus menghimpun pandangan dari seluruh unsur kepengurusan NU di Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, penyamaan pandangan diperlukan karena terdapat sejumlah isu penting yang berkembang menjelang Muktamar Ke-35 NU di Jombang.

“PCNU Kabupaten Cirebon perlu mendapatkan afirmasi dari seluruh pengurus. Rapat pleno ini juga untuk menghindari berbagai asumsi yang berkembang menjelang Muktamar ke-35 NU di Jombang,” kata Kiai Aziz.

Baca: Denah Lokasi Muktamar Ke-35 NU

Kiai Aziz menjelaskan, terdapat tiga isu utama yang menjadi pembahasan dalam rapat pleno. Isu pertama berkaitan dengan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Dalam isu tersebut, Rais Aam diwacanakan dipilih melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Sementara itu, pemilihan Ketua Umum PBNU mengacu pada ketentuan AD/ART yang menggunakan mekanisme satu orang satu suara atau one man one vote dari setiap ketua cabang dan ketua wilayah.

Isu kedua menyangkut masa idah bagi calon Ketua Umum dan Rais Aam. Berdasarkan Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU, terdapat ketentuan masa idah selama satu tahun bagi seseorang yang sebelumnya aktif di partai politik.

“Dalam isu yang berkembang, ada kelompok yang menginginkan masa idah tidak diberlakukan. Karena itu, kami membutuhkan afirmasi dari peserta pleno,” ujarnya.

Isu ketiga berkaitan dengan rangkap jabatan. Ketentuan dalam AD/ART NU mengatur bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperbolehkan merangkap jabatan tertentu.

“Untuk persoalan rangkap jabatan, sebagian kalangan juga menginginkan pasal tersebut dihapus,” kata Kiai Aziz.

Rapat pleno kemudian menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan menjadi dasar PCNU Kabupaten Cirebon dalam menentukan pilihan pada Muktamar Ke-35 NU.

Mayoritas peserta pleno menyepakati calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak merangkap jabatan. Calon juga harus telah menyelesaikan masa idah selama satu tahun dari partai politik sesuai ketentuan yang menjadi rujukan dalam pembahasan.

Untuk mekanisme pemilihan, peserta pleno menyepakati Rais Aam dipilih melalui AHWA. Sementara Ketua Umum PBNU dipilih oleh ketua cabang dan ketua wilayah.

“Hasil rapat pleno ini menjadi kriteria PCNU Kabupaten Cirebon dalam memilih calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU pada Muktamar Ke-35 NU di Jombang,” tegas Kiai Aziz.

Rais Syuriah PCNU Kabupaten Cirebon, KH Wawan Arwani Amin menjelaskan, mekanisme AHWA dilakukan dengan mengusulkan sembilan nama calon dari setiap cabang. Seluruh nama tersebut kemudian ditabulasi dan dikerucutkan menjadi sembilan nama dengan perolehan suara terbanyak.

Kiai Wawan menegaskan, Kabupaten Cirebon memiliki sejumlah tokoh yang telah memiliki kiprah di tingkat nasional hingga internasional. Karena itu, PCNU Kabupaten Cirebon mendorong tokoh asal daerah untuk masuk dalam bursa calon Rais Aam.

“Yang perlu ditekankan, Kabupaten Cirebon memiliki tokoh nasional bahkan internasional. Kami mendorong putra daerah sebagai Rais Aam karena sangat layak,” tutur KH Wawan.

Terkait penentuan nama calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang akan dipilih PCNU Kabupaten Cirebon dalam Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, keputusan tersebut diserahkan kepada KH Wawan Arwani Amin dan KH Aziz Hakim Syaerozi selaku Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon.

Sejumlah nama yang disebut sebagai calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU di antaranya KH Yahya Cholil Staquf, Prof. KH Nasaruddin Umar, KH Yusuf Khudhori, KH Abdul Ghaffar Rozin, KH Abdul Hakim Mahfudz, dan KH Zulfa Mustofa.

Sementara itu, beberapa ulama yang disebut masuk dalam kriteria AHWA di antaranya KH Said Aqil Siroj, KH Nurul Huda Jazuli, KH Mustofa Bisri, TGH Turmudzi Badaruddin, KH Ma’ruf Amin, dan sejumlah ulama lainnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.