Travel Umrah Berani Terlantarkan Jemaah? Siap-siap Terima Sanksi Ini!

Jemaah melaksanakan ibadah salat dan umrah di depan Ka'bah. Foto: Unsplash/Ishan Seefromthesky.

Ikhbar.com: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan sanksi administratif yang lebih tegas bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melanggar kewajiban pelayanan kepada jemaah. Travel yang terbukti menelantarkan jemaah dapat langsung dikenai pencabutan izin berusaha.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan. Regulasi ini mulai berlaku sejak Senin, 3 Agustus 2026.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bentuk sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin berusaha.

Baca: Aturan Baru Travel Haji dan Umrah

Penerapan sanksi dilakukan secara bertahap untuk sejumlah pelanggaran tertentu. Sanksi tersebut berlaku bagi travel yang tidak memfasilitasi pengurusan dokumen jemaah, tidak memberikan bimbingan ibadah, layanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, serta pelindungan sesuai perjanjian. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi penyelenggara yang tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan maupun rencana perjalanan ibadah.

Selain itu, sanksi bertahap dikenakan kepada travel yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal terkait harga dan referensi, termasuk tidak melaporkan paket perjalanan yang berada di bawah standar tersebut.

Pelanggaran yang dilakukan untuk kedua kalinya, termasuk gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah, dikenai denda administratif. Sanksi meningkat menjadi penghentian sementara operasional apabila dalam waktu 1×24 jam penyelenggara tetap gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah serta tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi. Tahapan sanksi tersebut dapat berujung pada pencabutan izin berusaha.

Sanksi paling berat diberlakukan terhadap travel yang menelantarkan jemaah. Pelanggaran ini tidak melalui tahapan sanksi administratif, tetapi langsung dikenai pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut berlaku bagi penyelenggara haji khusus maupun umrah.

“Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f dikenakan kepada PIHK yang melakukan tindakan sebagai berikut: … d. jika PIHK melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal pemberangkatan, menelantarkan, dan gagal memulangkan Jemaah Haji Khusus,” demikian bunyi Pasal 53 dalam peraturan menteri tersebut.

Dasar pencabutan izin terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang menelantarkan jemaah juga diatur dalam Pasal 59 sebagai berikut:

Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f dikenakan kepada PPIU yang melakukan tindakan sebagai berikut:… d. melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal pemberangkatan, menelantarkan, dan gagal memulangkan Jemaah Umrah.

Pencabutan izin berusaha dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap PIHK maupun PPIU. Seluruh ketentuan dalam peraturan tersebut resmi berlaku mulai Senin, 3 Agustus 2026.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.