Kiai Maman: Kedaulatan Ekonomi Harus Dikembalikan kepada Rakyat

Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Majalengka, Dr. KH Maman Imanulhaq. Dok DPR RI

Ikhbar.com: Keberhasilan pembangunan nasional tidak boleh hanya diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi, derasnya investasi, atau meningkatnya konsumsi masyarakat. Yang lebih menentukan adalah sejauh mana pembangunan mampu menghadirkan keadilan sosial serta menempatkan rakyat sebagai pemilik sekaligus pelaku utama perekonomian.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota DPR RI sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Majalengka, Jawa Barat, Dr. KH Maman Imanulhaq, saat mengulas pentingnya mengembalikan arah pembangunan ekonomi kepada amanat konstitusi dalam artikel berjudul “Ekonomi Konstitusi: Mengembalikan Kedaulatan Ekonomi kepada Rakyat dan Umat.”

“Ukuran keberhasilan ekonomi tidak cukup dilihat dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), derasnya investasi, atau tingginya konsumsi masyarakat. Yang jauh lebih penting adalah apakah pertumbuhan tersebut menghadirkan keadilan sosial, mempersempit kesenjangan, dan menjadikan rakyat sebagai pelaku utama pembangunan,” ujar Kiai Maman, sapaan karibnya, dikutip dari situs Fraksi PKB pada Kamis, 23 Juli 2026.

Baca: Kiai Maman Minta Baznas Yakinkan Daerah Kelola Zakat secara Amanah

Menurut Kiai Maman, konstitusi telah memberikan arah yang tegas melalui Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta sumber daya alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Wakil Sekretaris Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai rumusan Pasal 33 merupakan pilihan ideologis bangsa. Konsep tersebut menghadirkan ekonomi demokrasi yang bertumpu pada semangat gotong royong, koperasi, partisipasi masyarakat, serta kehadiran negara dalam melindungi kepentingan publik.

Kiai Maman juga menyoroti pentingnya Pasal 29 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional bagi negara dalam mengatur dimensi publik kehidupan beragama, termasuk aktivitas ekonomi yang lahir dari praktik keagamaan seperti pengelolaan haji, zakat, wakaf, infak, sedekah, hingga pengembangan ekonomi syariah. Menurutnya, ekonomi rakyat dan ekonomi keumatan merupakan dua kekuatan yang saling melengkapi dalam membangun kesejahteraan nasional.

Dalam opininya, Kiai Maman turut mengulas berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat penafsiran terhadap Pasal 33. Kiai Maman menjelaskan bahwa makna “dikuasai oleh negara” tidak sebatas kepemilikan formal, tetapi mencakup fungsi membuat kebijakan, melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan yang seluruhnya diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Meski demikian, Kiai Maman menegaskan negara tidak harus mengelola seluruh kegiatan ekonomi secara langsung. Ketika masyarakat telah memiliki kemampuan mengelola suatu sektor secara profesional dan bertanggung jawab, negara berkewajiban menciptakan regulasi, perlindungan, dan pengawasan yang sehat sehingga terbangun kemitraan yang saling menguatkan dalam mewujudkan kesejahteraan.

Kiai Maman juga menilai potensi ekonomi umat merupakan kekuatan besar yang belum terkonsolidasi secara optimal. Dana haji, zakat, infak, sedekah, wakaf, dan berbagai bentuk filantropi keagamaan dinilai memiliki peluang besar untuk mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, pendidikan, kesehatan, ekonomi pesantren, hingga pengentasan kemiskinan apabila dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan produktif.

“Karena itu, tantangan terbesar umat hari ini bukan kekurangan sumber daya, melainkan kekurangan integrasi. Umat harus berhenti menjadi objek pembangunan dan mulai tampil sebagai produsen, investor, pengelola usaha, sekaligus pemilik jaringan ekonomi nasional,” kata Kiai Maman.

Baca: Penting dan Inspiratif! Kiai Maman Bagikan 20 Kunci Sukses Ini

Dalam konteks kebijakan nasional, Kiai Maman memandang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai langkah untuk menggerakkan ekonomi dari bawah. Namun, menurutnya, arah kebijakan tersebut harus dibarengi reformasi tata kelola agar tidak terhambat oleh birokrasi yang lamban, sektoral, dan kurang adaptif.

Kiai Maman juga menyoroti besarnya modal sosial Nahdlatul Ulama (NU) yang tersebar melalui jaringan pesantren, lembaga pendidikan, koperasi, badan usaha, lembaga zakat dan wakaf, serta jutaan warga hingga tingkat desa. Tantangan berikutnya, menurut Kiai Maman, adalah mengubah modal sosial tersebut menjadi modal ekonomi melalui penguatan koperasi, digitalisasi usaha warga, pengembangan ekonomi pesantren, optimalisasi wakaf produktif, serta integrasi jaringan produksi dan distribusi.

Bagi Kiai Maman, perjuangan mewujudkan ekonomi konstitusi merupakan bagian dari ikhtiar menghadirkan cita-cita kemerdekaan berupa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Momentum Ijtima Ulama dalam rangka Harlah ke-28 PKB, menurutnya, menjadi kesempatan untuk memperkuat konsolidasi ekonomi umat dengan berpijak pada Pasal 33 yang meneguhkan ekonomi kerakyatan dan Pasal 29 yang menguatkan dimensi ekonomi keumatan.

“Sudah saatnya kita mengembalikan ekonomi kepada amanat konstitusi. Dari Pasal 33 lahir keberpihakan kepada rakyat. Dari Pasal 29 tumbuh kekuatan ekonomi keumatan. Ketika keduanya dipertemukan dalam tata kelola yang profesional dan kolaboratif, Indonesia tidak hanya akan memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi juga kedaulatan ekonomi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat,” tutup Kiai Maman.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.