Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) membuka kembali peluang beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun anggaran 2025. Sebanyak 21.490 kuota disiapkan bagi mahasiswa baru dari kalangan kurang mampu.
Saat ini, tahapan awal dimulai dengan pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP), yang akan menjadi tempat kuliah para penerima beasiswa.
“Pendaftaran Calon PTP KIP Kuliah dari Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dibuka mulai 21 Juli hingga 10 Agustus 2025,” ujar Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kemenag, Ruchman Basori pada Jumat, 25 Juli 2025 di Jakarta.
KIP Kuliah adalah bentuk bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa MA/SMA/SMK sederajat yang berprestasi namun memiliki keterbatasan finansial.
Setiap penerima akan mendapat dana sebesar Rp6.600.000 per semester, terdiri dari bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan dan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000 per semester.
Ruchman menjelaskan bahwa Kemenag berkomitmen memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan bagi masyarakat miskin.
Baca: Kemenag Buka 300 Kuota Kursus Bahasa Inggris Gratis untuk Guru MI, Daftar di Sini!
“Tahun ini, sebanyak 21.490 beasiswa akan disalurkan, terdiri dari 16.600 kuota untuk PTKIN dan 4.890 untuk PTKIS,” paparnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya, program ini dikelola oleh masing-masing unit eselon I di Kemenag yang membawahi pendidikan tinggi keagamaan, yaitu Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu, dan Ditjen Bimas Buddha. Namun mulai tahun ini, seluruh proses pengelolaan beasiswa KIP Kuliah dialihkan ke Puspenma.
“Ini adalah amanah dari Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 yang telah disempurnakan melalui PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag,” tegasnya.
Sebagai tahap awal, Puspenma akan menetapkan perguruan tinggi mitra penerima beasiswa (PTP). Berikut syarat yang harus dipenuhi calon PTP KIP Kuliah:
- Surat Kesanggupan dan Komitmen sebagai PTP yang ditandatangani pimpinan perguruan tinggi
- Surat pernyataan tidak mengadakan perkuliahan di luar domisili tanpa izin resmi
- Profil institusi yang mencakup daftar program studi dan akreditasi, serta data dosen dan mahasiswa dua tahun terakhir
- Fotokopi SK pendirian perguruan tinggi
- Fotokopi SK akreditasi dari BAN-PT untuk institusi dan program studi
- Surat rekomendasi dari Kopertais dan unit eselon I terkait (untuk Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha).
Baca: Cara Daftar KIP Kuliah 2025 via HP, Cepat dan Praktis!
Proses seleksi dan penetapan PTP KIP Kuliah akan berlangsung melalui tahapan berikut:
- Pendaftaran PTKS: 21 Juli – 10 Agustus 2025
- Seleksi dan Verifikasi Berkas: 11 – 14 Agustus 2025
- Penetapan PTKS: 15 – 17 Agustus 2025
- Pengumuman PTP dan Kuota: 18 Agustus 2025.
Sementara itu, Ketua Tim Beasiswa Affirmasi dan KIP Kuliah Puspenma, Amiruddin Kuba menambahkan bahwa setelah proses seleksi PTP rampung, pendaftaran mahasiswa penerima beasiswa akan dilakukan di masing-masing PTKIN dan PTKS mulai Agustus hingga September 2025.
Informasi lebih lanjut mengenai pembukaan PTP KIP Kuliah dapat diakses melalui laman resmi: https://kip-kuliah.kemenag.go.id/home.