Ikhbar.com: Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa visa resmi merupakan syarat mutlak ibadah haji 1446 H/2025 M. Tanpa visa haji, seseorang tidak dianggap memenuhi syarat istithaah alias kemampuan yang ditentukan syariat untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
“Memiliki izin resmi untuk berhaji adalah bagian dari istithaah. Maka dari itu, penting bagi jemaah untuk tidak memaksakan diri di luar batas kemampuan,” tulis Kementerian Haji dan Umrah melalui akun X resminya dikutip pada Rabu, 7 Mei 2025.
Kementerian menjelaskan bahwa istithaah mencakup sejumlah aspek, dan salah satunya adalah kepemilikan visa serta izin haji yang sah sesuai aturan.
Baca: Haji Ilegal Hukumnya Haram, Kata MUI Saudi
Penegasan ini selaras dengan fatwa Majelis Ulama Arab Saudi yang sebelumnya menyebutkan bahwa menjalankan ibadah haji tanpa dokumen resmi alias ilegal tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berdosa menurut hukum syariat.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Arab Saudi, Syekh Fahd bin Saad Al-Majed menegaskan bahwa ketentuan ini bukan sekadar administratif, melainkan dilandasi prinsip-prinsip dasar Islam yang memprioritaskan kemudahan, keamanan, dan keteraturan dalam pelaksanaan ibadah.
“Izin haji berfungsi untuk mengatur jutaan jemaah yang datang dari berbagai negara. Ini agar pelaksanaan ibadah berjalan tertib, damai, dan aman,” ujar Syekh Fahd seperti dikutip dari Saudi Press Agency (SPA).
Baca: Jemaah Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Cek Visa Haji
Majelis Ulama Arab Saudi menyoroti bahwa pelanggaran terhadap aturan visa dan izin haji bisa berdampak serius. Haji tanpa izin dinilai berpotensi mengganggu sistem pengelolaan jemaah, membahayakan keselamatan, memperburuk kondisi kesehatan, serta menurunkan kualitas pelayanan di Tanah Suci.
Karena itu, Arab Saudi menekankan kembali pentingnya ketaatan terhadap ketentuan visa haji sebagai bagian dari komitmen menjaga kemaslahatan bersama.