Saudi Batasi Umrah hingga 29 April 2025

Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas pelaksanaan tahun 2025 pada 29 April. Foto: Unsplash/Ekrem Osmanoglu

Ikhbar.com: Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan 29 April 2025 atau 1 Dzulqa’dah 1446 H sebagai batas akhir keberangkatan jemaah Umrah dari luar negeri.

Kebijakan ini diberlakukan menjelang musim haji tahunan yang dimulai pada tanggal tersebut.

Saudi Gazzette melaporkan, kementerian juga menyebutkan bahwa batas akhir kedatangan jamaah Umrah ke Arab Saudi adalah 13 April 2025, bertepatan dengan 15 Syawal 1446 H.

Baca: Saudi Setop Visa Umrah 14 Negara, Ada Indonesia

Setelah tanggal itu, tidak ada lagi jemaah yang diizinkan masuk untuk melaksanakan Umrah.

Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran batas waktu tersebut akan dikenai sanksi hukum.

Perusahaan dan penyedia layanan Umrah yang tidak melaporkan pelanggaran atau keterlambatan kepulangan jamaah dapat dikenai denda hingga SR100.000 (setara Rp430 juta), serta tindakan hukum lainnya.

Baca: E-Book Manasik Haji Terbaru Kemenag, Download di Sini!

Kementerian mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan demi kelancaran penyelenggaraan haji tahun ini.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.