UU Saudi Perpanjang Cuti Hamil hingga Tiga Bulan

Ilustrasi ibu hamil. Foto: Unsplash/Alicia Petresc.

Ikhbar.com: Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial Arab Saudi resmi mengamandemen undang-undang ketenagakerjaan, dengan memperpanjang durasi cuti melahirkan bagi karyawan perempuan.

Mengutip dari Al Arabiya, pada Jumat, 21 Februari 2025, kebijakan yang mulai berlaku pada Kamis ini memungkinkan pekerja perempuan mengambil cuti melahirkan hingga 12 minggu atau 3 bulan.

Dari jumlah tersebut, enam minggu wajib diambil setelah persalinan, sementara sisanya dapat digunakan sesuai kebutuhan karyawan.

Selain itu, pekerja kini berhak atas cuti tiga hari jika mengalami kehilangan anggota keluarga dekat, seperti saudara kandung.

Baca: Doa-doa Penting untuk Ibu Hamil

Perusahaan juga diperbolehkan memberikan hari libur sebagai kompensasi atas kerja lembur, asalkan mendapat persetujuan dari karyawan.

Amandemen lainnya mencakup perubahan periode pemberitahuan pemutusan kontrak kerja.

Karyawan dengan kontrak tak terbatas kini harus memberikan pemberitahuan minimal 30 hari sebelum mengundurkan diri, sedangkan pemberi kerja diwajibkan memberikan pemberitahuan 60 hari sebelum memberhentikan pekerja.

Masa percobaan kerja juga distandarisasi menjadi 180 hari, di mana kedua belah pihak dapat mengakhiri kontrak selama periode ini.

Baca: Tafsir QS. Luqman Ayat 14: Pengorbanan Ibu Hamil

Selain itu, pemberi kerja diwajibkan menyediakan fasilitas perumahan dan transportasi bagi karyawan atau memberikan tunjangan sebagai kompensasi.

Kontrak kerja pun harus diperbarui agar sesuai dengan regulasi baru ini, guna memastikan transparansi dalam proses perekrutan.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.