Ikhbar.com: Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto menyebut sebanyak 2,3 juta warga Indonesia bermain “slot.” Dari jumlah tersebut, 80 ribu di antaranya anak-anak berusia di bawah 10 tahun.
“Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada dua persen dari pemain. Total 80 ribu yang terdeteksi,” kata Hadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 19 Juni 2024.
Baca: Judi Online, Mahakarya Setan dengan Peminat Terbanyak dari Indonesia
Sementara itu, menurut Hadi, ada 440 ribu orang yang bermain judi online berusia 10-20 tahun. Kemudian, usia 21-30 tahun berjumlah 520 ribu orang.
“Kemudian, usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun itu ada 11 persen, kurang lebih 440 ribu orang dan usia 21 sampai 30 tahun itu 13 persen, 520 ribu pemain,” katanya.
Mantan Panglima TNI itu mengungkapkan bahwa pemain judi online terbanyak dari rentang usia 30 sampai 50 tahun mencapai sebanyak 1.640.000 orang. Sementara usia di atas 50 tahun ada sekitar 1.350.000 pemain.
“Terbanyak usia 30 sampai 50 tahun hingga sebesar 40 persen atau 1.640.000 orang. Usia di atas 50 tahun itu 34 persen, jumlahnya 1.350.000 pemain,” ujarnya.
Hadi mengungkap masyarakat yang bermain judi online rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah. Nilai transaksi judi online masyarakat menengah ke bawah dari Rp10 ribu sampai Rp100 ribu.
Baca: Istri Bakar Suami karena Judol? Ini Saran Fikih tentang Manajemen Keuangan Rumah Tangga
“Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta. Dan kluster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu,” ujar Hadi.
Sementara masyarakat kelas menengah atas melakukan transaksi mulai Rp100 ribu sampai Rp40 miliar. Kendati demikian, Hadi belum mengungkap jumlah masyarakat kelas menengah atas yang bermain judi online.