Ikhbar.com: Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi tanda legalitas bagi setiap pengendara. Keberadaannya sangat penting karena menjadi bukti kelayakan tiap orang dalam berkendara.
Di sisi lain, SIM juga berfungsi sebagai identitas pengemudi. Data di dalamnya terhubung ke pihak kepolisian. Sehingga, pihak berwajib akan cepat mengidentifikasi jika terjadi sesuatu terhadap pemiliknya.
Karena sifatnya yang sangat penting, SIM wajib dibawa seseorang ketika seseorang berkendara. Terlebih, jika di jalan tengah digelar razia kendaraan oleh polisi lalu lintas.
Untuk itu, jika SIM pengemudi sudah habis masa berlakunya atau hilang, maka diimbau untuk segera mengurusnya.
Baca: Wahai Pemudik, Ini Anjuran Patuh Lalu Lintas dalam Al-Qur’an
Dalam proses penggantian SIM baru, baik karena hilang, rusak, atau perpanjangan, memerlukan sejumlah persyaratan administratif, seperti surat keterangan kehilangan, bukti Kesehatan, hingga bukti keanggotaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, pengendara perlu memastikan bahwa masa berlaku SIM masih aktif agar proses pembuatan ulang di kepolisian menjadi lebih lancar.
Dengan memiliki SIM pengganti, pengendara tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai pengendara yang taat hukum, tetapi juga memastikan bahwa ia selalu siap menunjukkan identitas sah saat berkendara.
Berikut ini terdapat beberapa persyaratan, mengenai informasi untuk mengurus SIM baru, berdasarkan pasal 9 Ayat 3, peraturan Polri (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023.
Persyaratan pembuatan SIM baru
1. Untuk mengganti SIM yang hilang, perlu melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari pihak kepolisian terdekat (Polsek atau Polres)
2. Pada penggantian SIM yang rusak, perlu melampirkan SIM yang lama.
3. Untuk perpanjangan SIM, seseorang harus menyertakan SIM lama.
4. Dalam pembuatan SIM baru karena masa berlaku telah habis, lampirkan SIM lama.
5. Bagi pemohon yang ingin meningkatkan SIM kendaraan bermotor golongan umum dan pribadi, lampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi yang berlaku maksimal enam bulan sejak tanggal terbit.
6. Sertakan sertifikat pelatihan pengemudi yang sudah terdaftar secara resmi, kompetensinya sesuai dengan database SIM Korlantas Polri.
7. Sediakan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
8. Segera mendaftarkan diri untuk bergabung keanggotaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kemudian lampirkan buktinya sebelum SIM diserahkan.