Hukum Menelan Ludah saat Berpuasa

Ilustrasi menelan ludah. Foto: Freepik

Ikhbar.com: Menelan ludah merupakan aktivitas alami yang tidak terpisahkan dari keseharian manusia, termasuk ketika menjalankan puasa Ramadan.

Dalam kajian fikih, menelan ludah pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama ludah tersebut masih berada di dalam mulut dan tidak tercampur dengan unsur lain.

Bahkan, ketika seseorang mengumpulkan ludah di dalam mulut lalu menelannya kembali, atau memainkan lidah keluar dan masuk, puasanya tetap sah selama ludah tersebut murni berasal dari dalam mulut tanpa campuran benda lain.

Keterangan ini sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’:

(ولا يفطر ببلع ريقه من معدنه) لأنه لا يمكن الاحتراز عنه

“Puasa tidak batal dengan menelan ludah yang berasal dari sumbernya (dalam mulut), karena hal itu sulit dihindari.”

Kondisi yang membatalkan puasa

Dalam kondisi tertentu, menelan ludah dapat menyebabkan puasa batal. Terdapat dua keadaan utama yang perlu diperhatikan:

Pertama, ludah bercampur dengan unsur lain, baik suci maupun najis. Misalnya, menelan ludah yang bercampur sisa makanan di sela gigi atau zat tertentu seperti pewarna.

Kedua, ludah telah keluar dari mulut kemudian dimasukkan kembali dan ditelan. Contohnya ketika seseorang menjulurkan lidah ke luar mulut dengan ludah di atasnya, lalu menariknya kembali dan menelannya.

Hal ini juga ditegaskan dalam Al-Majmu’:

(فلو خرج عن الفم) لأعلى اللسان (ثم رده) إليه بلسانه أو غيره (وابتلعه… أفطر)

“Jika ludah keluar dari mulut hingga ke atas lidah, lalu dikembalikan dan ditelan, maka puasanya batal.”

Namun, terdapat pengecualian dalam kasus tertentu. Apabila seseorang menjulurkan lidah dengan ludah di atasnya kemudian menarik kembali dan menelannya, maka menurut pendapat yang lebih kuat puasanya tidak batal. Hal ini karena lidah masih termasuk bagian dalam mulut.

(وَمِثْلُهُ َلَوْ أَخْرَجَ اللِّسَانَ وَعَلَيْهِ الرِّيقُ ثُمَّ رَدَّهُ وَابْتَلَعَ مَا عَلَيْهِ لَمْ يُفْطِرْ فِي الأَصَحِّ)

“Jika seseorang menjulurkan lidah dengan ludah di atasnya, lalu menariknya kembali dan menelan ludahnya, maka dalam pendapat yang lebih sahih puasanya tidak batal.”

Tips menjaga keabsahan puasa

Untuk menjaga keabsahan puasa, beberapa langkah sederhana dapat dilakukan:

  1. Menghindari kebiasaan mengumpulkan ludah secara berlebihan lalu menelannya.
  2. Membersihkan mulut setelah sahur agar tidak ada sisa makanan yang bercampur dengan ludah.
  3. Tidak menjilat benda asing yang berpotensi mencampur ludah dengan zat lain.
  4. Segera membuang ludah yang bercampur darah, misalnya saat gusi berdarah, agar tidak tertelan.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.