Ikhbar.com: Biaya admin, ongkos kirim (ongkir), serta penalti pembatalan kini hampir tak terpisahkan dari transaksi modern, terutama jual beli online (daring). Banyak konsumen baru menyadari adanya biaya tambahan ketika transaksi mendekati tahap akhir, sementara penjual menilainya sebagai bagian wajar dari sistem. Dari sini muncul keberatan, apakah biaya-biaya tersebut sah secara fikih jika tidak disepakati secara tegas sejak awal akad.
Pertanyaan ini tidak tepat dijawab dengan menyalahkan salah satu pihak. Sistem transaksi modern menghadirkan kebutuhan baru. Ongkir menjadi syarat rasional agar barang dapat berpindah tangan. Tanpa mekanisme itu, transaksi daring tidak berjalan. Di sisi lain, fikih tetap menuntut kejelasan agar kesepakatan tidak bergeser menjadi klaim sepihak yang berujung sengketa.
Imam Al-‘Izz Al-Din bin ‘Abd al-‘Aziz bin ‘Abd al-Salām dalam Qawā‘id al-Aḥkām fī Maṣāliḥ al-Anām atau Al-Qawā‘id al-Kubrā memberikan rujukan penting untuk membaca persoalan tersebut. Dalam bab Maṣāliḥ Ikhtilāf al-Mutabayyi‘ayn wa Mafāsidih, ulama Mazhab Syafi‘i yang masyhur dengan nama Imam Izzuddin ini membahas cara fikih menilai perbedaan klaim antara penjual dan pembeli, termasuk perselisihan mengenai syarat yang menyertai akad.
Baca: Tips Belanja Online Sesuai Prinsip Syariah
Antara kelaziman sistem dan potensi sengketa
Fikih sejak awal memahami bahwa perbedaan klaim merupakan bagian dari realitas muamalah. Imam Izzuddin membuka pembahasan dengan menekankan pentingnya melihat konteks peristiwa secara cermat.
إِذَا اخْتَلَفَ الْمُتَبَايِعَانِ، فَلَهُمَا أَحْوَالٌ
“Apabila penjual dan pembeli berselisih, maka perselisihan itu memiliki beberapa keadaan.”
Biaya admin, ongkir, dan penalti cancel (pembatalan) umumnya tidak menyentuh sah atau tidaknya akad, melainkan berkaitan dengan konsekuensi yang mengikuti akad tersebut. Dalam praktik, penjual atau platform sering menganggap biaya itu sudah pasti ada karena tuntutan sistem. Pembeli justru merasa tidak pernah menyetujui beban tambahan di luar harga barang.
Fikih tidak langsung menempatkan salah satu pihak sebagai pihak yang bersalah. Dalam banyak keadaan, perbedaan ini muncul dari cara sistem bekerja, bukan dari kehendak menipu.
Imam Izzuddin menyebut kondisi tersebut sebagai situasi ketika kedua pihak bersikap jujur, tetapi memahami akad secara berbeda.
وَإِنْ ظَنَّ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا أَنَّ خَصْمَهُ ادَّعَى عَلَيْهِ بِغَيْرِ الْبَيْعِ الَّذِي أَنْكَرَهُ، فَلَا إِثْمَ عَلَى وَاحِدٍ مِنْهُمَا
“Jika masing-masing mengira bahwa lawannya mengklaim sesuatu yang tidak sesuai dengan transaksi yang ia pahami, maka tidak ada dosa bagi keduanya.”
Penegasan ini menunjukkan bahwa sengketa biaya tambahan tidak selalu berarti kebohongan. Fikih mengakui adanya ruang salah paham.
Meski memahami kelaziman sistem, fikih tetap menempatkan syarat tambahan pada posisi yang sensitif. Imam Izzuddin menegaskan:
لِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ اشْتِرَاطِهَا، فَلْيَكُنِ الْقَوْلُ قَوْلَ مَنْ يُنْكِرُهَا
“Karena asalnya adalah tidak adanya syarat tersebut, maka perkataan yang dimenangkan adalah perkataan pihak yang mengingkarinya.”
Kaidah ini tidak menafikan kebutuhan sistem modern, tetapi menegaskan bahwa syarat tambahan tidak boleh dianggap ada tanpa penjelasan. Ongkir bisa menjadi kebutuhan logis, biaya admin dapat muncul karena mekanisme platform, penalti cancel dipakai sebagai pengendali transaksi. Dalam pandangan fikih, seluruhnya tetap termasuk syarat tambahan yang menuntut kejelasan.
Berbeda dengan harga barang sebagai inti akad, biaya-biaya tersebut tidak melekat dengan sendirinya. Oleh sebab itu, penjelasan sejak awal menjadi penentu agar tidak berubah menjadi klaim sepihak di kemudian hari.
Baca: Fenomena ‘Rojali’ dalam Tinjauan Ekonomi Islam
Penalti cancel dan batas kewajaran
Dalam banyak transaksi modern, penalti pembatalan tidak selalu lahir dari tindakan sewenang-wenang penjual. Pada jenis barang tertentu seperti produk pre-order, barang dengan proses khusus, atau layanan yang langsung berjalan sejak pemesanan, pembatalan dapat menimbulkan biaya nyata. Terdapat ongkos administrasi, proses logistik awal, atau pekerjaan yang telah dilakukan sebelum transaksi dihentikan. Dalam situasi ini, penalti dimaksudkan sebagai pengganti biaya yang sudah keluar, bukan sebagai hukuman.
Fikih membuka ruang untuk memahami keadaan tersebut. Perselisihan tidak langsung dimaknai sebagai kebohongan atau kezaliman.
Imam Izzudin menjelaskan adanya kondisi ketika perbedaan klaim terjadi tanpa unsur dosa karena masing-masing pihak berpegang pada pemahaman yang diyakini benar.
وَإِنْ ظَنَّ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا أَنَّ خَصْمَهُ ادَّعَى عَلَيْهِ بِغَيْرِ الْبَيْعِ الَّذِي أَنْكَرَهُ، فَلَا إِثْمَ عَلَى وَاحِدٍ مِنْهُمَا
“Jika masing-masing mengira bahwa lawannya mengklaim sesuatu yang tidak sesuai dengan transaksi yang ia pahami, maka tidak ada dosa bagi keduanya.”
Melalui kerangka ini, penalti cancel dapat dipahami sebagai klaim yang muncul dari cara penjual membaca akad dan sistem yang diterapkan. Namun, fikih tidak berhenti pada pemahaman tersebut. Pertanyaan pentingnya adalah apakah penalti itu disepakati sebagai bagian akad sejak awal atau baru muncul setelah pembatalan terjadi.
Di sini kaidah fikih kembali berfungsi. Dalam pandangan Mazhab Syafi‘i sebagaimana dikutip Imam Izzuddin, syarat tambahan, termasuk konsekuensi keuangan di luar harga, tidak dianggap ada tanpa persetujuan yang jelas.
وَأَمَّا الرَّهْنُ وَالضَّمِينُ وَالشُّرُوطُ الَّتِي يَقْبَلُهَا الْعَقْدُ، فَإِنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ اشْتِرَاطِهَا
“Adapun gadai, penjamin, dan syarat-syarat yang dapat diterima akad, maka asalnya adalah tidak adanya syarat tersebut.”
Dengan demikian, penalti cancel sebagai biaya pengganti dapat dipahami secara rasional dan sistemik, tetapi secara fikih tetap bergantung pada satu hal utama, yaitu pengetahuan dan persetujuan pembeli sejak awal akad. Jika hal itu terpenuhi, penalti masuk dalam wilayah kesepakatan yang sah. Jika tidak, klaim biaya tersebut berada dalam wilayah perselisihan.
Baca: Ibnu Khaldun Bocorkan Ciri-ciri Negara Bangkrut
Ketika perselisihan tidak menemukan titik temu, fikih mengingatkan agar akad tidak dipertahankan dengan paksaan. Al-‘Izz bin ‘Abd al-Salām menegaskan bahwa membiarkan akad yang tidak dapat dijalankan secara adil akan merugikan kedua belah pihak.
وَكُلُّ عَقْدٍ تَعَذَّرَ إِمْضَاؤُهُ فَسَخْنَاهُ، لِأَنَّ وَقْفَهُ عَلَى الدَّوَامِ مُضِرٌّ بِهِمَا
“Setiap akad yang tidak dapat dilanjutkan kami batalkan, karena membiarkannya terus berlangsung justru merugikan kedua belah pihak.”
Dalam bingkai ini, penalti cancel dinilai dari kejelasan kesepakatan serta proporsinya. Fikih mengakui adanya biaya nyata yang ditanggung penjual dan pada saat yang sama melindungi pembeli dari beban yang tidak pernah disetujui. Ukuran keadilannya terletak pada transparansi sejak awal akad, bukan pada paksaan setelah transaksi berjalan.