Ikhbar.com: Puasa mengharuskan umat Islam menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan. Salah satu yang sering diperdebatkan ialah kebiasaan membersihkan hidung dengan jari alias ‘ngupil’ atau dengan alat tertentu.
Para ulama menjelaskan bahwa hukum ngupil tidak otomatis membatalkan puasa. Penilaiannya bergantung pada posisi benda yang dimasukkan ke dalam hidung dan seberapa jauh masuk ke dalam rongga tersebut.
Dalam kajian fikih, terdapat istilah khaisyum, yakni bagian terdalam dari batang hidung yang menjadi batas penentu apakah sesuatu yang masuk ke dalam hidung dapat membatalkan puasa atau tidak.
Selama benda yang masuk masih berada di bagian luar dan tidak melewati batas khaisyum, maka puasanya tetap sah. Aktivitas membersihkan kotoran hidung di bagian depan tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
Baca: Hukum Menelan Ludah saat Berpuasa
Hal ini ditegaskan Imam Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in:
وَلَا يُفْطِرُ بِوُصُولِ شَيئٍ إلَى باطِنِ قَصَبةِ أَنْفٍ حَتَّى يُجاوِزَ مُنتَهَى الخَيشُومِ، وَهُو أقْصَى الأنْفِ.
“Dan tidak membatalkan -puasa- dengan masuknya sesuatu ke dalam batang hidung hingga melewati ujung Khaisyum. Dan itu adalah pangkal hidung.”
Keterangan tersebut menjelaskan bahwa sesuatu yang belum melewati ujung khaisyum belum dianggap masuk ke dalam rongga tubuh bagian dalam. Karena itu, aktivitas ngupil pada batas luar hidung tidak memengaruhi keabsahan puasa.
Sebaliknya, jika jari atau benda lain dimasukkan terlalu dalam hingga melewati batas tersebut, maka puasanya bisa batal. Hal ini karena dalam fikih, masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka termasuk perkara yang membatalkan puasa.
Ketentuan ini juga berlaku untuk benda lain seperti cotton bud, alat pembersih hidung, obat semprot, atau air yang dihirup saat berwudu. Selama tidak melewati batas khaisyum, maka tidak membatalkan puasa.
Karena itu, kehati-hatian menjadi kunci dalam menjaga ibadah puasa tetap sah. Membersihkan hidung sebaiknya dilakukan dengan cara yang aman dan tidak berlebihan.
Membersihkan hidung sebelum waktu subuh menjadi pilihan yang lebih aman. Pada waktu tersebut, seseorang tidak sedang berpuasa sehingga tidak perlu khawatir akan membatalkan ibadah.
Selain itu, penggunaan tisu atau kain lembut untuk membersihkan bagian luar hidung dianjurkan. Cara ini membantu menjaga kebersihan tanpa perlu memasukkan jari terlalu dalam.
Menghindari penggunaan alat yang panjang atau tajam juga penting. Alat semacam itu berisiko masuk terlalu jauh ke dalam rongga hidung dan melewati batas khaisyum.
Jika masih ragu apakah tindakan yang dilakukan sudah melewati batas atau belum, sebaiknya dihindari. Prinsip kehati-hatian ini penting agar ibadah puasa tetap terjaga dan tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari.