Ikhbar.com: Di banyak masjid, jeda di antara rakaat Salat Tarawih diisi dengan bacaan tertentu. Ada yang melantunkan tasbih bersama, ada yang membaca selawat, ada pula yang memilih diam sejenak sebelum berdiri kembali. Praktik tersebut kerap dianggap tradisi lokal. Padahal, pembahasannya tercatat dalam sejumlah kitab fikih dan fatwa ulama.
Literatur klasik hingga karya ulama kontemporer memuat penjelasan tentang zikir di sela rakaat tarawih secara cukup rinci. Perbedaan praktik bukan karena ketiadaan rujukan, melainkan keluasan dalil umum tentang zikir yang memberi ruang variasi.
Baca: Bacaan Bilal Salat Tarawih dan Witir Lengkap
Pandangan Hanafiyah
Dalam Ithaf al-Sadah al-Muttaqin, Imam al-Hafiz Murtada al-Zabidi menukil pandangan ulama Hanafiyah sebagai berikut:
قَالَ أَصْحَابُنَا – يَعْنِي الْحَنَفِيَّةَ – يُسْتَحَبُّ الْجُلُوسُ بَعْدَ كُلِّ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْهَا بِقَدْرِهَا، وَكَذَا بَيْنَ التَّرْوِيحَةِ الْخَامِسَةِ وَالْوِتْرِ؛ لِأَنَّهُ الْمُتَوَارَثُ مِنَ السَّلَفِ، وَهٰكَذَا رُوِيَ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ
“Para ulama kami, yakni Hanafiyah, mengatakan, disunnahkan duduk setelah setiap empat rakaat tarawih selama kira-kira seukuran waktu pelaksanaannya, demikian pula antara tarawih terakhir dan witir; karena itu diwariskan dari generasi salaf, dan demikian pula diriwayatkan dari Abu Hanifah.”
Pada masa duduk tersebut, jemaah diberi beberapa pilihan. Dalam kutipan yang sama dijelaskan bahwa mereka dapat bertasbih, membaca Al-Qur’an, melaksanakan empat rakaat secara munfarid, atau tetap diam.
Imam al-Zabidi juga mencatat ragam praktik di berbagai wilayah. Penduduk Makkah mengisi jeda dengan tawaf tujuh putaran dan salat dua rakaat. Penduduk Madinah melaksanakan empat rakaat secara munfarid (sendirian) sebagai pengganti.
Sebagian ulama Hanafiyah memilih membaca tasbih berikut, yang diamalkan di Bukhara dan sekitarnya, tiga kali setiap selesai satu tarawih:
سُبْحَانَ ذِي الْمُلْكِ وَالْمَلَكُوتِ، سُبْحَانَ ذِي الْعِزَّةِ وَالْعَظَمَةِ وَالْهَيْبَةِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْجَبَرُوتِ، سُبْحَانَ الْحَيِّ الَّذِي لَا يَمُوتُ، سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ
Subḥāna dhī al-mulki wa al-malakūt, subḥāna dhī al-‘izzati wa al-‘aẓamati wa al-haybati wa al-kibriyā’i wa al-jabarūt, subḥāna al-ḥayyi alladhī lā yamūt, subbūḥun quddūs, rabbu al-malā’ikati wa al-rūḥ.
“Mahasuci Pemilik kerajaan dan alam semesta. Mahasuci Pemilik kemuliaan, keagungan, kewibawaan, kebesaran, dan kekuasaan. Mahasuci Dzat Yang Maha Hidup dan tidak mati. Mahasuci lagi Mahasucikan, Tuhan para malaikat dan Ruh.”
Sebagian lainnya membaca:
لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، يُحْيِي وَيُمِيتُ، وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Lā ilāha illallāhu waḥdahu lā sharīka lah, lahu al-mulku wa lahu al-ḥamdu, yuḥyī wa yumīt, wa huwa ‘alā kulli shay’in qadīr.
“Tiada tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya kerajaan dan pujian. Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.”
Ada pula yang membaca QS. Al-Ikhlas tiga kali. Sebagian menyusun bacaan secara berurutan, pada tarawih pertama membaca selawat kepada Nabi Muhammad Saw, lalu menyebut Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan pada tarawih kelima membaca kalimat penutup.
Imam al-Zabidi menegaskan, ragam lafaz tersebut dibaca secara teratur dan menjadi kebiasaan mayoritas penduduk Mesir.
Baca: Inilah Doa Kamilin yang Dibaca usai Salat Tarawih
Diskusi di kalangan Syafi’iyah
Dalam Al-Yaqut al-Nafis karya Syekh Ahmad bin Umar al-Syathiri, disebutkan pertanyaan kepada Al-Bazarwa tentang praktik membaca shalawat kepada Nabi dan taradhi (mendoakan) untuk para sahabat setelah setiap dua rakaat tarawih, sebagaimana dilakukan sebagian penduduk Hadramaut. Al-Bazarwa adalah seorang faqih yang dimintai fatwa terkait kebiasaan tersebut.
Jawabannya berbunyi:
لَمْ نَجِدْ فِيهَا حَدِيثًا مِنَ السُّنَّةِ، وَلَا فِي كَلَامِ الصَّحَابَةِ، وَهِيَ بِدْعَةٌ مَنْهِيٌّ عَنْهَا
“Kami tidak menemukan hadis dari sunnah maupun perkataan sahabat tentang hal itu, dan ia adalah bid’ah yang dilarang.”
Pandangan tersebut menunjukkan kehati-hatian dalam menetapkan bentuk bacaan tertentu sebagai bagian dari tata cara tarawih. Namun, ulama Hadramaut tetap memilih membaca zikir tertentu agar jamaah tidak keliru menghitung rakaat. Selawat dan taradhi dipandang cukup jelas sebagai penanda pergantian rakaat. Disebutkan pula bahwa Sayyid al-‘Allamah Abdullah bin ‘Aidarus membaca taradhi untuk Umar bin Abdul Aziz setelah dua rakaat pertama witir.
Baca: Hukum Melaksanakan Salat Sunah setelah Witir Tarawih
Masuk kategori zikir umum
Dalam Ahsan al-Kalam fi al-Fatwa wa al-Ahkam, Syekh ‘Atiya Saqr, mantan Ketua Komisi Fatwa al-Azhar Mesir, menegaskan:
لَيْسَ هُنَاكَ نَصٌّ يَمْنَعُ مِنَ الذِّكْرِ أَوِ الدُّعَاءِ أَوْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِي الْفَصْلِ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ مِنَ التَّرَاوِيحِ، أَوْ كُلِّ أَرْبَعٍ مِنْهَا مَثَلًا، وَهُوَ دَاخِلٌ تَحْتَ الْأَمْرِ الْعَامِّ بِالذِّكْرِ فِي كُلِّ حَالٍ
“Tidak ada teks yang melarang zikir, doa, atau membaca Al-Qur’an di antara setiap dua atau empat rakaat tarawih. Itu termasuk dalam perintah umum untuk berzikir dalam setiap keadaan.”
Menurutnya, selama bacaan tersebut tidak diyakini sebagai bagian yang wajib atau memiliki keutamaan khusus yang tidak berdasar, amalan itu tetap berada dalam ruang zikir yang dibolehkan.
Ia juga mengaitkannya dengan ucapan Umar bin Khattab:
نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هٰذِهِ
“Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini.”
Ucapan tersebut disampaikan Umar ketika melihat kaum Muslimin melaksanakan salat tarawih berjamaah di belakang Ubay bin Ka‘b.
Tiga rujukan tersebut menunjukkan bahwa zikir di antara rakaat tarawih bertumpu pada dalil umum tentang anjuran berzikir. Bentuknya beragam sesuai kebiasaan masing-masing wilayah. Tujuannya untuk menjaga keteraturan rakaat serta memberi waktu istirahat bagi jamaah. Selama tidak keluar dari koridor syariat, praktik tersebut dipandang sebagai bagian dari keluasan ibadah yang diakui para ulama.