Ikhbar.com: Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruh Amin menjelaskan bahwa pernikahan dini bukan hal yang membawa kemaslahatan. Meskipun di dalam ajaran Islam hal tersebut tidak dilarang.
“Walaupun tidak dilarang oleh agama, tapi agama melarang sesuatu yang membahayakan,” ujar Kiai Ma’ruf Amin, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Wapres membeberkan beberapa kemudaratan dalam pernikahan dini, seperti stunting, kematian anak, hingga kematian ibu.
“Maka itu kita harus mengedukasi masyarakat supaya bisa mengambil yang terbaik, yakni tidak menikahkan (secara dini),” tuturnya.
Di sisi lain, Wapres juga menekankan pemerintah telah berupaya mencegah terjadinya perkawinan anak di bawah umur melalui beberapa payung hukum. Dengan demikian, melalui dua pendekatan hukum maupun agama, Wapres berharap praktik pernikahan usia dini di masyarakat dapat ditekan.
“Jadi undang-undangnya sudah ada, maka juga edukasi terutama pendekatan keagamaannya diperkuat. Sehingga masyarakat tahu betul, paham, larangan itu untuk membawa kebaikannya karena akibat-akibatnya seperti tadi itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) melaporkan berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), permohonan dispensasi nikah atau izin kawin untuk anak di bawah 19 tahun mencapai 50.000 pengajuan selama 2022. Kejadian tersebut terbanyak ditemukan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.