Ikhbar.com: Kantor Presiden Turki mengeluarkan seruan kepada perusahaan-perusahaan nasional untuk segera mengembangkan platform media sosial lokal, menyusul pemblokiran akses ke Instagram pada 2 Agustus 2024.
Pemblokiran ini terjadi setelah negosiasi antara pemerintah Turki dan Meta, pemilik platform media sosial tersebut, gagal mencapai kesepakatan yang diinginkan pihak Turki.
Pada hari yang sama, Presiden Recep Tayyip Erdogan menyatakan bahwa fasisme digital sangat nyata di berbagai platform media sosial yang ada saat ini.
Baca: Facebook dan Instagram Memihak Israel
Menteri Transportasi dan Infrastruktur Turki, Abdulkadir Uraloglu, menegaskan bahwa akses ke Instagram akan dipulihkan jika pihak manajemen platform tersebut menghentikan pelanggaran dan beroperasi sesuai dengan undang-undang Turki.
Dalam kesempatan lain, Kepala Komunikasi Kepresidenan Turki, Fahrettin Altun, juga mendorong perusahaan-perusahaan media tradisional untuk meningkatkan investasi di sektor media digital.
“Saya tidak hanya berbicara soal pembuatan konten, tetapi juga tentang menciptakan platform nasional bagi jejaring sosial,” kata Altun, dikutip dari ANTARA, pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Altun menambahkan bahwa banyak platform media sosial asing dimiliki perusahaan swasta yang memanfaatkan platform tersebut untuk menebar ketidakadilan di seluruh dunia.
Pada 31 Juli 2024, Altun mengecam Instagram karena secara aktif mencegah pengguna mengunggah pesan duka cita atas kematian kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyeh.
Kementerian Transportasi dan Infrastruktur Turki telah melakukan pertemuan lanjutan dengan Meta pada Senin, 5 Agustus 2024. Namun hasilnya masih belum memuaskan.
Baca: Demi Cuan, Facebook dan Instagram Dinilai Sengaja Loloskan Iklan Anti-Muslim di India
Sementara itu, Parlemen Turki sedang dalam masa reses hingga 1 Oktober 2024. Namun, Partai Rakyat Republik (CHP) yang berseberangan dengan pemerintah telah menyerukan rapat darurat pada 4 Agustus untuk membahas kasus Instagram.
Jejaring sosial lain milik Meta, Threads, juga tidak dapat diakses di Turki sejak 29 April 2024 karena otoritas setempat menolak penggabungan akun pengguna Threads dan Instagram secara otomatis.
Sebelumnya, Meta telah dikenai denda lebih dari 1,2 miliar lira Turki (sekitar Rp614 miliar) dalam sejumlah kasus.